Prabowo Akan Luncurkan Bank Emas Pertama di Indonesia
JAKARTA (Langkatoday) - Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengumumkan rencana untuk mendirikan bank emas yang pertama di Indonesia. Alasannya selama ini Indonesia tidak memiliki lembaga keuangan khusus yang mengelola emas yang dihasilkan oleh negara.
Hal itu disampaikan Prabowo dalam konferensi pers terkait Peraturan Pemerintah (PP) soal devisa hasil ekspor sumber daya alam Indonesia di Istana Negara, Jakarta Pusat. Senin (17/2).
"Kita akan bentuk bank emas, jadi selama ini kita tidak punya bank untuk emas kita, tidak ada di Indonesia," kata Prabowo.
Dalam keterangannya, Prabowo juga menyoroti bahwa Indonesia adalah salah satu negara penghasil emas terkemuka di dunia, namun hasil tambang emasnya selama ini justru banyak mengalir keluar negeri.
Rencananya Presiden akan meresmikan bank emas pada 26 Februari 2025, dan menjadi yang pertama di negeri ini.
"Emas kita banyak ditambang dan mengalir ke luar negeri. Kita ingin sekarang punya bank khusus untuk emas di Indonesia. Insya-Allah kita akan resmikan tanggal 26 Februari, ini saya kira pertama kali ya di republik kita," kata Presiden Prabowo.
Indonesia Siap Miliki Bank Emas
Sebelumnya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, Indonesia siap untuk memiliki bank emas atau bullion bank, terutama setelah mampu memproduksi emas batangan sendiri.
Kesiapan ini sudah didukung dengan dengan adanya kolaborasi antara PT Antam Tbk dengan PT Freeport Indonesia untuk mengolah emas batangan di Indonesia.
"Yang selama ini kebanyakan raw material kita kirim ke luar negeri, tapi sekarang kan sudah bisa diproses di dalam negeri," ujar Erick di Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Erick juga mengatakan jika kehadiraan bank emas di Indonesia dapat mempercepat hilirisasi komoditas emas.Sistem yang dibentuk antara Freeport dan Antam akan membuat cadangan emas cukup untuk dijadikan tabungan emas masyarakat.
"Makanya waktu itu saya bilang untuk mempercepat hilirisasi, ya kita dorong bullion bank yang selama ini juga kita tidak punya. Ternyata kita urus disambut baik dengan OJK dan lain-lain," ucapnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat bernomor S-325/PL.02/2024 menyetujui Pegadaian untuk melaksanakan kegiatan usaha bulion yang meliputi deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi maupun perdagangan emas.
Disusul PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yang mendapat izin usaha bank emas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada ada 12 Februari lalu. OJK juga memberikan arahan kepada BSI dalam pelaksanaan produk baru tersebut dan wajib dilakukan paling lambat 6 bulan sejak tanggal dikeluarkannya surat izin. (**)