The Vajra

Mengenal Arti Penyebutan Assist Prof, Assoc Prof dan Prof di Indonesia

Table of Contents

MEDAN (Langkatoday) - Dosen merupakan sebutan bagi seorang Tenaga Pendidik yang mendedikasikan Ilmunya di Perguruan Tinggi baik Universitas, Institut, Politeknik, Sekolah Tinggi bahkan Akademi. 

Seseorang dapat menjadi dosen dengan syarat minimal telah menyelesaikan pendidikan Strata 2 (S2) pada bidang ilmu yang ditekuninya, setidaknya itu menjadi syarat administratif minimal untuk menjadi dosen di Indonesia.

Namun tidak hanya sampai tingkat Magister saja, dosen juga dituntut untuk terus meng-upgrade keilmuannya dengan menempuh pendidikan tertinggi yaitu Program Doktoral.

Sebagai seorang dosen, tugas dan tanggungjawab yang diemban akan disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan Jenjang Jabatan Akademik (JJA) yang telah dicapainya.

Misalnya, dosen baru dengan pendidikan S2 dapat mengajar dan membimbing tugas akhir ataupun skripsi pada program Diploma atau Sarjana sesuai dengan penugasannya, sedangkan untuk program Pascasarjana Magister dan Doktoral harus dosen dengan pendidikan minimal Doktor.

Hal tersebut tentunya sebagai jaminan akan kualitas pendidikan yang akan diberikan oleh dosen sehingga diperlukan upgrade keilmuan secara berkesinambungan.

Selain disyaratkan berpendidikan S2 dan S3, dosen juga harus mengurus administrasi berupa Jenjang Jabatan Akademik (JJA). 

Berbeda dengan tingkat pendidikan, JJA merupakan tingkatan jabatan akademik dosen yang dimulai dengan Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan jabatan akademik tertinggi Guru Besar disebut Profesor dan lazimnya diletakkan diawal nama misalnya Prof. Pulan bin Pulan.

Berbeda dengan Guru Besar atau Professor, JJA lain tidak ditempatkan diawal nama dosen yang bersangkutan.

Namun, saat ini sering dijumpai sebutan Assist. Prof dan Assoc. Prof. yang cukup asing karena penyebutannya dalam bahasa inggris dan apakah "legal" digunakan di Indonesia?

Sebagai perbandingan dalam dunia akademik Internasional, jabatan profesor apapun jenjangnya baik assistant professor maupun associate professor sebenarnya lazim untuk dipanggil profesor.

Sesuai dengan Kepmenristekdikti RI Nomor 164/M/KPT/2019 tentang Penyebutan Jabatan Akademik Dosen dalam Bahasa Inggris. Penyebutan jabatan akademik dosen dalam bahasa Inggris, sebagai berikut:

  • Dosen atau belum memiliki jabatan akademik disebut Lecturer.
  • Asisten Ahli dan Lektor disebut Assistant Professor (Assist. Professor).
  • Lektor Kepala disebut Associate Professor (Assoc. Professor).
  • Guru Besar disebut Professor (Full Professor atau Professor)
Keputusan ini berlaku di seluruh perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Keputusan Menristek Dikti ini memberikan kejelasan aturan dari penyebutan di dalam bahasa Inggris untuk jabatan fungsional dosen.

Dengan adanya keputusan ini, sederhananya sebutan Assist. Prof., Assoc. Prof., bahkan Professor sekalipun bisa digunakan untuk kebutuhan akademik, tentunya bukan untuk gaya-gayaan. Akan tetapi, esensi dari seorang disebut Guru Besar atau Profesor bukan hanya sebatas Gelar namun telah memberikan kontribusi baik secara keilmuan maupun pada masyarakat sehingga sebutan Profesor sangatlah prestisius bagi setiap dosen dan menjadi tujuan akhir dari karir sebagai pendidik. (rel/linkaran)

channel whastapp langkatoday