The Vajra

LHKPN Ajai Ismail Hanya Rp 20 Juta, Padahal Punya Mobil Mewah dan Keluarganya jadi Anggota Dewan

Table of Contents

Wakil Ketua DRPD Langkat, Ajai Ismail (Kiri) bersama anak-anaknya Wakil Ketua DPRD Sumut, Ricky Anthony (tengah), dan Anggota DPRD Langkat, Ristya Chayani (kanan). 

STABAT (Langkatoday) - Wakil Ketua (Waket) DPRD Langkat, Sumatera Utara Ajai Ismail menjadi sorotan. Pasalnya, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ajai Ismail yang juga Ketua DPD Partai NasDem Langkat, Ajai Ismail, itu menyebutkan bernilai Rp20 juta.

LHKPN Ajai Ismail yang terakhir pada 2023 lalu itu melaporkan nilai harta kekayaannya berupa kas dan setara kas yang hanya bernilai Rp20 juta.

Padahal, penelusuran wartawan di lapangan, Ajai Ismail memiliki rumah mewah yang berada di Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Bahkan rumah yang bergaya eropa milik Ajai Ismail ini dijaga dengan ketat oleh beberapa penjaga rumah megah ini.

Tak hanya itu, tampak tiga mobil mewah juga terparkir di garasi rumah. Adapun ketiga mobil itu bermerek Toyota Fortuner, BMW, dan Jeep.

Bukan hanya itu saja, sesekali di rumah megah berlantai dua tersebut juga terparkir mobil mewah lainnya seperti Toyota Alphard dan Rubicon yang kerap dipakai Ajai Ismail dan anaknya Wakil Ketua DPRD Sumut, Ricky Anthony.

Rumah mewah milik Ajai Ismail

Hal ini lah yang menjadi pemicu jika LHKPN Ajai Ismail yang dilaporkan sejak tahun 2019-2023 tak masuk akal.

"Persoalan LHKPN ini harus ditelusuri oleh KPK. Kita lihat di LHKPN bahwa periode 2019-2023 Pak Ajai tidak melaporkan tanah dan bangunan rumah mewah yang berada di Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat," ujar Pengamat Sosial Politik Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN) Institute, Abdul Rahim Daulay, Rabu (12/2).

Lanjut Rahim, jika ada kesalahan seperti yang diakui staf ahlinya, meski itu tidak berulang-ulang.

"Masa dari periode 2019-2023, bangunan rumah mewah itu tidak dilaporkan," tegasnya.

"Dan rumah itu milik siapa, itu harus dipertegas oleh Pak Ajai. Kemudian KPK kita bermohon dan berharap untuk turun dan melacak seluruh harta kekayaan Pak Ajai," sambungnya.

Rahim menambahkan, KPK yang bisa membongkar laporan LHKPN ini serta bekerjasama dengan aparat penegak hukum (APH).

"Seorang staf atau admin pasti sebelum melaporkan harta kekayaan akan menanyakan Pak Ajai orang yang bersangkutan. Nah gak mungkin staf ini asal-asalan menginput data. Seperti yang saya sampaikan, masa data yang diinput setiap tahun salah," tegas Rahim.

Penjelasan Ajai Ismail

Sementara itu, Ajai Ismail angkat bicara soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang tak masuk akal.

Diketahui pada tahun 2023 Ajai hanya melaporkan harta kekayaannya kas dan setara kas yang bernilai Rp 20 juta.

Tak hanya itu, pada tahun 2019, ayah kandung Wakil Ketua DPRD Sumut, Ricky Anthony ini melaporkan harta kekayaannya cuma bernilai Rp 6 juta.

Kemudian pada tahun 2020-2022, ayah kandung anggota DPRD Langkat Fraksi NasDem, Ristya Chayani dan Muhammad Rio ini juga tidak merinci harta kekayaannya.

Ajai hanya melampirkan kas dan setara kas Rp 6 juta dan hutang yang berjumlah ratusan juta rupiah.

"Kesalahan admin. Cuman admin kita udah komunikasi dengan petugas admin yg di KPK nanti diperbaiki di 2024," ujar Ajai, Rabu (12/2).

"Mereka (KPK) juga orang pintar pasti ngertilah masa harta saya untuk belik handphone yang model enggak cukup," sambungnya.

Disinggung soal LHKPN tahun 2019 yang bernilai hanya Rp 6 juta apakah itu kesalahan admin juga, Ajai tak menggubrisnya.

Dikabarkan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wakil Ketua DPRD Langkat sekaligus Ketua DPD Partai NasDem Langkat, Ajai Ismail.

Hal ini dikatakan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

"LHKPN yang bersangkutan akan dianalisis. Dan jika masyarakat mengetahui informasi terkait kepemilikan harta yang tidak dilaporkan, dapat disampaikan ke KPK," ujar Tessa, Selasa (11/2).

Lanjut Tessa, terkait LHKPN Ajai Ismail sudah dicek.

"Sudah dicek, dari Direktorat LHKPN KPK tidak ada kesalahan, karena tidak bisa utak-utik sistem. Seluruh LHKPN diinput oleh yang bersangkutan. Jadi kemungkinan besar yang bersangkutan atau admin yang bersangkutan yang salah input," ujar Tessa.

"Ditunggu saja updatenya. Kalau memang adminnya sudah menghubungi KPK untuk memperbaiki. Nanti kita berangkat dari situ," sambungnya.

channel whastapp langkatoday