The Vajra

KPK Akan Analisis LHKPN Wakil Ketua DPRD Langkat Ajai Ismail

Table of Contents

STABAT (Langkatoday) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wakil Ketua DPRD Langkat sekaligus Ketua DPD Partai NasDem Langkat, Ajai Ismail.

"LHKPN yang bersangkutan akan dianalisis. Dan jika masyarakat mengetahui informasi terkait kepemilikan harta yang tidak dilaporkan, dapat disampaikan ke KPK," tegas Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (11/2).

Lebih lanjut Tessa, terkait LHKPN Ajai Ismail sudah dicek.

"Sudah dicek, dari Direktorat LHKPN KPK tidak ada kesalahan, karena tidak bisa utak-utik sistem. Seluruh LHKPN diinput oleh yang bersangkutan. Jadi kemungkinan besar yang bersangkutan atau admin yang bersangkutan yang salah input," kata Tessa.

"Ditunggu saja updatenya. Kalau memang adminnya sudah menghubungi KPK untuk memperbaiki. Nanti kita berangkat dari situ," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, penyelenggara negara atau pejabat negara diminta jujur untuk melaporkan harta kekayaannya. Hal ini untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi dan terang benderang asal muasal harta tersebut.

Namun, mirisnya, Ajai Ismail alias Acai, Wakil Ketua DPRD Langkat tersebut, melaporkan cuma memiliki harta senilai puluhan juta rupiah saja. Ia diduga menyembunyikan harta miliaran rupiah di LHKPN KPK, tentu menimbulkan kecurigaan dan patut dipertanyakan.

Terkait LHKPN itu, Wakil Ketua DPRD Langkat, Ajai Ismail, memberikan pernyataan bahwa itu salah ketik.

"Ada kesalahan ketik anggota kita pak miliar menjadi juta pak, kan enggak mungkin kalau cuman 20 jt pak 1 unit sepeda motor aja mungkin uda lebih dari 20 jt," kata Ajai saat dimintai konfirmasi Wartawan melalui pesan Whatsapp, Senin (10/2).

Respon Pengamat LAWAN Institut

Menanggapi itu, Pengamat Sosial Politik Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN) Institute Abdul Rahim Daulay meminta KPK turun ke Kabupaten Langkat untuk menelurusi harta Kekayaan Ajai Ismail.

Rahim melihat dari Pengumuman LHKPN KPK, Ajai Ismail yang dilaporkannya tanggal 6 Mei 2024/Periodik 2023 dengan total harta kekayaannya Rp. 20 juta. Dan tidak memiliki tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin serta harta bergerak lainnya.

Sedangkan periodik 2021 yang dilaporkan pada 11 Agustus 2022 dengan rincian yaitu kas dan setara kas Rp. 6 juta, hutangnya Rp. 681.851.912 jadi jumlah harta kekayaannya minus Rp -675.851.912.

Padahal, LHKPN dilaporkan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan KPK 2/2020 kemudian menerangkan bahwa LHKPN ini wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada saat diantaranya pertama, diangkat sebagai penyelenggara negara pada saat pertama kali menjabat. Kedua berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai penyelenggara negara. Ketiga, pengangkatan kembali sebagai penyelenggara negara setelah masa jabatan berakhir atau pensiun. Keempat, masih menjabat sebagai penyelenggara negara.

"Masak jalan kedua periode DPRD Langkat hartanya Rp.20 juta, ini kan aneh dan tak masuk akal hartanya segitu, masak tak jujur menyampaikan LHKPN, padahal sudah berpengalaman di DPRD Langkat. Apakah mungkin bangkrut?" kata Rahim.

Pemuda kelahiran Langkat itu menduga ada 'sesuatu' dalam Harta Kekayaan Ajai Ismail. Oleh sebab itu, harus ditelusuri KPK seluruh harta kekayaannya.

"Publik pasti mendukung KPK untuk menelusuri Harta Kekayaan Pak Acai ini. Warga Langkat sudah mengetahui siapa pak Acai ini, seorang pengusaha, politisi dan 2 anaknya di DPRD Langkat dan 1 Wakil Ketua DPRD Sumut," ungkap Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumut periode 2021-2023 itu.

Dosen STIT Al Washliyah Kota Binjai itu memintai Bang Acai jujur sebagai seorang pemimpin dan Wakil Rakyat. Jika nanti dipanggil KPK, karena laporan LHKPN kewajiban penyelenggara negara mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

"Sebagai penyelenggarana negara yang baik dan taat UU seharusnya Bang Acai melaporkan harta kekayaan. Ada apa ini tak jujur, pasti kan ada sesuatu dalam harta kekayaannya. Publik pasti curiga. Rumah dan mobil mewah yang sering digunakan kalau tidak dilaporkan? Apakah bukan punya Bang Acai?" ujarnya.

Untuk memberikan sanksi tegas kepada penyelenggara negara yang tidak melaporkan dan tidak jujur menyampaikan LHKPN. Rahim mengusulkan agar dibuat saksi pidana. Semua pihak diminta berkolaborasi membuat UU dan melibatkan pihak terkait seperti PPATK, Dirjen Pajak, KPK dan DPR.

"Apabila ada sanksi tegas agar pejabat negara tidak main-main dalam melaporkan kekayaan," kata Rahim.

Hal senada juga disampaikan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab) Medan Dr Rudyanto Sidi SH MH mengatakan KPK berhak memanggil Ajai Ismail.

"KPK dapat memanggil untuk klarifikasi," kata Ridi sapaan akrab Redyanto Sidi.

Ia menegaskan jika benar LHKPN nya tidak sesuai dengan fakta dan data, maka patut diduga ada Keterangan Palsu dalam LHKPN tersebut.

"KPK dapat minta bantuan Penegak Hukum baik Kejaksaan atau Kepolisian untuk cek kebenaran Faktual atas data LHKPN tersebut, tetapi idealnya KPK turun langsung," kata Direktur LBH Humaniora itu.

KPK diminta periksa seluru LHKPN penyelenggara negara di Indonesia. "Saya kira temuan ini moment agar KPK me rechek data LHKPN secara menyeluruh se Indonesia," harapnya.

Sementara Ketua GEMPAR (Gema Pengacara Ranggalawe), Muhammad Mualimin memberikan komentar. Ia menyebutkan pelaporan LHKPN didasarkan pada Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016, namun dalam peraturan tersebut memiliki kelamahan yaitu tidak ada sanksi pidana jika laporan harta bohong atau tidak sesuai kenyataan.

"Maka orang-orang model Ajai Ismail inilah akhirnya dengan mudah diduga dapat mengakali sistem pelaporan tersebut, sehingga harta yang ditulis jauh di bawah harta sebenarnya yang dimiliki," kata Mualimin.

Sebenarnya, kata Mualimin, kalau yakin harta yang didapat dari cara yang benar dan selama menjabat akan bertindak jujur, tidak ada alasan untuk merekayasa LHKPN. Ada apa ini kok umpet-umpetan? Apa yang ditakutkan?

"Kalau ada masyarakat atau LSM yang tahu fakta sebenarnya, seharusnya melaporkan ke KPK atau penegak hukum lainnya supaya ditelusuri apakah harta yang dimiliki sesuai dengan LHKPN yang tercantum, kalau ternyata berbeda didapat dari mana hartanya dan apakah halal secara hukum," tambahnya.

Lebih lanjut Mualimin menegaskan kalau memang dipemeriksaan KPK yang bersangkutan tak dapat membuktikan keabsahan asal muasal hartanya, maka patut diduga hal itu berasal dari sebab haram atau melanggar hukum.

"Kalau ada dugaan harta tersebut didapat dari sebab haram, maka mungkin di situ jadi awal mula pintu masuk mengungkap jalinan suap menyuap, korupsi, gratifikasi, dan atau dunia 'perbekingan'. Kita tidak akan pernah tahu sebelum KPK memanggil dan memeriksanya secara detil, tegas, dan professional," pungkasnya.

channel whastapp langkatoday