Dosen dan Mahasiswa Prodi Farmasi IKH Medan Laksanakan Sosialisasi GERMAS di Apotek Dety
MEDAN (Langkatoday) - Memiliki kulit yang sehat dan bersih merupakan dambaan setiap orang terutama pada bagian kulit wajah. Untuk mempunyai kulit yang sehat dan bersih maka perlu menjaga kesehatan kulit.
Adapun salah satu cara yang dapat dilakukan untuk menjaga kesehatan kulit wajah adalah dengan melakukan rangkaian perawatan menggunakan sediaan skincare anti-aging. Sediaan skincare anti-aging tersedia dalam berbagai bentuk seperti serum, krim, masker, dan pelembap.
Saat ini banyak ditemukan produk sediaan skincare antiaging dipasaran yang tidak memiliki izin edar, sehingga perdampak terhadap kesehatan kulit dan sistem tubuh lainnya.
Dampak yang timbul akibat penggunaan sediaan skincare antiaging yang tidak aman dan baik dapat berupa: iritasi, sensitivitas kulit, gangguan fungsi skin barrier (lapisan pelindung kulit), gangguan keseimbangan hormon di dalam tubuh yang dapat mempengaruhi kondisi kulit, dan menyebabkan hiperpigmentasi atau bahkan hipopigmentasi (perubahan warna kulit) dengan ditandai bintik-bintik gelap atau perubahan warna kulit yang tidak merata pada kulit serta dapat juga mempengaruhi organ tubuh lainnya.
Berdasarkan permasalahan yang dihadapi masyarakat saat ini maka Tim dosen dan mahasiswa Program Studi (Prodi) Farmasi, Fakultas Farmasi dan Kesehatan, Institut Kesehatan Helvetia (IKH) Medan melakukan sosialisasi Gerakan Sehat kepada Masyarakat (GERMAS) untuk waspada terhadap pemakaian skincare antiaging yang beredar dipasaran karena dapat berdampak pada kesehatan, berlokasi di apotek Dety.
Informasi dari rri.co.id bahwa Menteri Perdagangan Republik Indonesia, telah menghancurkan sekira 415 ribu kosmetik atau senilai Rp11,4 miliar yang beredar tanpa izin edar BPOM.
Kosmetik ilegal juga menimbulkan bahaya bagi yang menggunakannya. Produk ilegal tersebut bisa saja mengandung bahan berbahaya, seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, deksametason, klindamisin, serta bahan pewarna merah K3 dan merah K10.
Kandungan tersebut bisa menimbulkan berbagai masalah kesehatan, penggunaan merkuri menyebabkan perubahan warna kulit, iritasi, alergi, kerusakan permanen pada susunan saraf otak, ginjal dan gangguan perkembangan janin (teratogenik). Jika sudah terlanjur menggunakan skincare yang belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), maka segera berhenti menggunakannya. Setelah berhenti menggunakan produk tersebut, kulit akan beradaptasi dan kembali normal.
Kegiatan ini mendapatkan respon yang positif dari masyarakat atau konsumen yang datang ke apotek Dety. respon yang postif dari masyarakat karena menambah wawasan dan pengetahuan tentang bahaya skincare antiaging yang beredar dipasaran karena dapat berdampak pada kesehatan dan skincare yang tidak memiliki izin edar dipasaran dan mengetahui tentang cara mengecek kosmetik yang aman terdaftar di aplikasi BPOM.
Turut hadir dalam kegiatan ini yakni apt. Siti Fatimah Hanum, S.Si., M.Kes, apt. Leny, S.Farm., M.Si, dan apt. Adek Chan, S.Si., M.Si dan mahasiswa. (rel)