Perumahan The Vajra

TOK! Pemkab Langkat Kalah Lagi, Analisa Langkah-Langkah yang Ditempuh

Table of Contents

Oleh: Chairul Ahmad
Pengamat Sosial Kabupaten Langkat

STABAT (Langkatoday) - Berdasarkan nomor putusan banding 162/B/2024/PT.TUN.MDN pada tanggal 09 Januari 2025 menyatakan amar putusan banding mengadili;

  1. Menerima permohonan banding dari pembanding/semula tergugat dan pembanding/semula para tergugat intervensi.
  2. Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor 30/G/2024/PTUN.MDN tanggal 26 September 2024, yang dimohonkan banding.
  3. Menghukum pembanding/semula tergugat dan pembanding/semula para tergugat II intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Untuk poin (1) dengan artian bahwa PT TUN Medan menerima banding yang diajukan untuk dijalankan, untuk poin (2) memutuskan bahwa menguatkan Putusan PTUN yang sebelumnya dengan artian bahwa putusan sebelumnya menguat dan tetap berlaku. Dengan demikian maka putusan ini menyatakan bahwa pengumuman seleksi PPPK Kabupaten Langkat harus dikembalikan kepada hasil nilai CAT dan meniadakan SKTT khusus untuk formasi yang disengketakan saja yaitu formasi Guru.

Terkait upaya-upaya dalam hal ini Pemkab Langkat masih mempunyai 2 opsi langkah lagi, yaitu Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.

Pemkab Langkat harus mengajukan Kasasi, jika perlu harus sampai pada tahap Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Sebab, Pemkab Langkat tidak mampu menghadirkan opsi lain untuk penyelesaian kasus ini.

Pemkab Langkat tak ingin kalah, tak ingin namanya tercoreng dan ingin menjaga nama baik serta martabat, namun pertanyaan besarnya adalah kenapa kekeliruan yang begitu terangnya harus diperjuangkan mati-matian bahkan sampai mengorbankan banyak orang?

Pemkab Langkat Gagal Mengambil Sikap

Dalam hal ini sejak awak Pemkab Langkat telah gagal mengambil sikap untuk menyelesaikan persoalan ini.

Upaya yang dilakukan seharusnya berfokus pada perjuangan non litigasi sejak awal, terbukti ternyata para penggugat diangkat menjadi PPPK ditahun 2024.

Sejak awal, para penggugat hanya ingin mendapatkan jawaban yang terang terkait SKTT ini dan Pemkab Langkat tidak mampu menghadirkan itu. Dan tujuan dari itu semua, baik itu penggugat dan tergugat adalah ingin diangkat menjadi PPPK.

Terbukti, seiring berjalannya waktu semuanya terangkat, namun karena persoalan ini telah melaju ke ranah hukum maka kasus ini tidak mudah untuk diberhentikan, nasi telah menjadi bubur.

Kenapa Pemkab sangat Ingin Menang di PTUN?

Apa untungnya jika Pemkab menang dan apa ruginya jika Pemkab kalah?

Jika menang maka formasinya tidak berubah dan jika kalah maka formasinya juga tidak berubah, secara kuantitas dan secara kualitas guru-guru yang diterima juga tidak akan jauh berbeda dan mungkin cenderung sama.

Jika Pemkab ingin menjaga nama baik dan mempertahankan martabat maka meminta maaf dan mengakui kesalahan bukanlah Langkah yang kotor dan menjijikkan bahkan jika ini demi kepentingan Masyarakat yang lebih banyak maka harusnya tidak sungkan untuk dilakukan.

Dua Kasus Berjalan secara Bergandengan Mal Administrasi X Tindak Pidana Korupsi

Kita boleh saja berasumsi apakah mungkin kedua persoalan ini bisa saling berkaitan?, hasil putusan PTUN terkait mal administrasi ini akan mempengaruhi dugaan kasus korupsi yang juga sedang berjalan, sebab dugaan korupsi yang dilakukan juga berkaitan degan SKTT ini? Ditambah lagi seandainya putusan PTUN ini inkrah maka jelas bahwa kesalahan ini dilakukan oleh Panselda yang mana Sekda dan PLT Bupati termasuk didalamnya.

Siapa yang Ingin Diselamatkan dalam Kasus Ini?

Sudah jelas bukan guru-guru yang ingin diselamatkan, jika ingin menyelamatkan guru-guru maka win-win solution yang bisa dilakukan sejak awal adalah mediasi secara kekeluargaan, selesaikan persoalan di tahun 2023 dan maksimalkan proses seleksi di tahun 2024 maka semua guru akan terangkat menjadi PPPK dan itu terbukti bahwa saat ini hampir semuanya yang berkasus dalam hal ini terangkat.

Berbalik Arah

Guru-guru yang semula menjadi tergugat saat ini tidak lagi berjuang dengan penuh kekhawatiran, mereka telah dinyatakan lulus di tahun 2024 ini. Tetapi, guru-guru yang dinyatakan lulus di tahun 2023 menjadi lebih gelisah sebab memungkinkan mereka akan dicabut SK-nya jika putusan PTUN diberlakukan.

Putusan PTUN ini mengembalikan hasil seleksi kepada nilai CAT, maka yang nilai CAT-nya tinggi dan masuk dalam perangkingan akan tetap lolos sebagai PPPK dan juga yang sudah PPG maka akan tetap lolos. 

Putusan PTUN ini akan merugikan hanya bagi mereka yang nilai CAT-nya rendah namun nilainya menjadi tinggi karena murni terdongkrak SKTT dan untuk peserta belum PPG.

Saat yang Tepat untuk Rekonsiliasi Walaupun Terlambat

Jika ingin berfokus pada kesejahteraan guru-guru, maka sudah selayaknya upaya-upaya rekonsiliasi dilaksanakan sekarang.

Pemkab harus mendamaikan semuanya, Pemkab harus berani kotor untuk melakukan perdamaian ini, dan setelah itu Pemkab harus segera berkordinasi terkait persoalan ini ke Kemenpan RB jika ingin semua guru mendapatkan solusi yang terbaik. 

Namun ini harusnya dilakukan jika kepentingan guru-guru adalah prioritas utama, tetapi jika tidak demikian maka kasus ini akan terus berlanjut sampai titik terakhir perjuangan, maka lagi-lagi gurulah yang menjadi korban.

Nasi Telah Menjadi Bubur

Walaupun guru-guru para penggugat tidak lagi begitu khawatir dengan persoalan ini karena mereka juga sudah diterima pada seleksi 2024, tetapi Pemkab juga harus menyadari bahwa kasus ini telah menjadi isu Nasional.

Kasus di ranah hukum telah berjalan dan media Nasional telah menyoroti kasus ini, maka dari itu Pemkab harus punya pertimbangan yang lebih matang dibandingkan langkah-langkah yang pernah dilakukan sebelumnya.

Jangan Hanya Ada Skema Menang, tapi Juga Fikirkan Skema Kalah

Pemkab Langkat masih punya opsi untuk mengajukan Kasasi dan jika diperlukan dapat mengajukan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung, yang perlu dipertimbangkan bukan hanya menang tetapi persoalan guru-guru ini harus menjadi pertimbangan yang paling penting dibandingkan hanya menjaga martabat.

Pemkab Langkat telah dua kali kalah di PTUN, kasus ini telah menghasilkan 5 orang menjadi tersangka dan terbukti dengan melibatkan tergugat intervensi yang dalam hal ini tergugat intervensi juga banyak tidak mengetahui substansinya hanya memperlama proses persidangan di PTUN, bukan mendiskreditkan bahwa Pemkab Langkat tidak bisa menang di Kasasi ataupun Peninjauan Kembali, tetapi Pemkab juga harus mempertimbangkan bagaimana seandainya kalah? dan guru-guru yang terdaftar sebagai tergugat intervensi juga harus memikirkan hal ini.

Kemenpan RB telah berkomitmen akan menyelesaikan persoalan honorer yang belum bisa terangkat di tahun 2024 ini, sudah selayaknya Pemkab Langkat mengambil langkah-langkah yang bisa mendapatkan solusi terbaik untuk seluruh guru ini.

Akhirul kalam, guru-guru harus menjadi prioritas teratas dalam penyelesaian kasus ini, bukan demi kepentingan segelintir orang apalagi para pejabat-pejabat di Kabupaten Langkat.

Guru-guru! anda sedang dibenturkan! jangan biarkan divide et impera merajalela pada persoalan ini.

channel whastapp langkatoday
Sejasa Net