Perumahan The Vajra

Polda Sumut Belum Juga Penjarakan Kadisdik dan Kepala BKD Langkat, Padahal Berkas Sudah Lengkap

Table of Contents

Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi (kiri) dan Kepala BKD Langkat, Eka Depari. 
MEDAN (Langkatoday) - Subdit Tindak Pidana Korupsi Polda Sumut menyatakan berkas perkara kepala badan kepegawaian daerah (BKD) Eka Syahputra Depari, Saiful Abdi, kepala dinas pendidikan (Kadisdik) serta Alek Sander sebagai Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan sudah lengkap atau (P21).

Berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sejak 30 Desember 2024, lalu.

Namun demikian, sepekan usai berkas dinyatakan lengkap, ketiga tersangka tak kunjung ditangkap dan dikirim Polisi ke Kejaksaan.

"Benar untuk 3 berkas perkara tersangka kasus PPPK Langkat sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa dan diterima penyidik pada tanggal 30 Desember 2024. Terkait penahanan terhadap ketiga tersangka menjadi kewenangan penyidik," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (6/1).

Terkait kapan tiga tersangka akan ditangkap, lalu dikirim ke Kejaksaan penyidik tindak pidana korupsi Polda Sumut belum mau membeberkan.

Hadi menyebut penyidik masih berkordinasi dengan kejaksaan tinggi.

"Pelaksanaan pelimpahan masih dikordinasikan dengan Jaksa."

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menetapkan status tersangka terhadap lima orang pejabat di Kabupaten Langkat.

Kelimanya, Awaludin, Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih Kepsek SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.

Untuk Awaludin dan Rahayu sudah ditangkap dan dikirim ke Kejaksaan.

Kemudian, kepala badan kepegawaian daerah (BKD) Eka Syahputra Depari dan Saiful Abdi, kepala dinas pendidikan (Kadisdik) serta Alek Sander sebagai Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan.

Mereka diduga terlibat dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023.

Sumber: tribun


channel whastapp langkatoday
Sejasa Net