Perumahan The Vajra

Kalah di PT TUN Medan, Pemkab Langkat Ajukan Kasasi ke MA

Table of Contents

Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy

STABAT (Langkatoday) - Pemerintahan Kabupaten Langkat sedang berada di ujung tanduk. Ibarat kapal yang dihantam badai, stabilitas birokrasi terancam karam jika arah angin tak segera dikendalikan.

Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan terkait kasus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 menjadi pukulan telak bagi Pemkab Langkat.

Jika putusan itu dijalankan, dampaknya tidak hanya merubah tatanan administrasi pemerintahan, tetapi juga mengguncang kredibilitas kepemimpinan daerah ini hingga 160 derajat.

Di tengah riak-riak persoalan yang tak kunjung reda, langkah kasasi yang diajukan Pemkab Langkat ke Mahkamah Agung menjadi pilihan terakhir untuk menyelamatkan wajah pemerintah daerah dari situasi yang semakin tidak baik-baik saja.

Namun, apakah langkah ini cukup untuk meredam gejolak? Ataukah ini hanya penundaan dari kenyataan pahit yang tak terhindarkan? Waktu dan kebijakan strategis akan menjadi saksi.

Pemerintah Kabupaten Langkat kembali mengambil langkah tegas dalam menangani kasus hukum terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023.

Pada Selasa (14/01), Pemkab Langkat resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan yang sebelumnya menguatkan Putusan PTUN Medan.

Putusan PT TUN Medan dengan No. 162/B/2024/PT.TUN.MDN yang dikeluarkan pada 9 Januari 2025 menjadi dasar langkah hukum ini.

Kabag Hukum Setdakab Langkat, Alimat Tarigan, SH, menegaskan bahwa langkah kasasi dilakukan untuk memastikan prinsip keadilan dan kepastian hukum tetap terjaga.

“Kami Berkomitmen pada Integritas Pemerintahan, kami berkomitmen untuk menjaga integritas administrasi pemerintahan dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Alimat.

Ia juga menjelaskan, Pemkab Langkat sedang menunggu salinan resmi putusan PT TUN Medan yang belum diunggah dalam sistem e-court sebelum mendaftarkan permohonan kasasi.

Langkah kasasi ini juga sejalan dengan batas waktu 14 hari yang diberikan untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung.

Surat kuasa resmi dari Pj Bupati Faisal Hasrimy telah diberikan kepada Kabag Hukum untuk memulai proses tersebut.

“Kami akan mempelajari secara mendalam pertimbangan majelis hakim untuk memastikan dasar hukum yang kuat dalam pengajuan kasasi ini,” tambah Alimat.

Hal ini menunjukkan keseriusan Pemkab Langkat dalam menangani permasalahan hukum secara profesional dan akuntabel.

Di bawah kepemimpinan Pj Bupati Faisal Hasrimy, Pemkab Langkat terus berupaya menjunjung tinggi prinsip keadilan hukum, transparansi, dan reformasi birokrasi.

Langkah kasasi ini tidak hanya menjadi bentuk tanggung jawab hukum, tetapi juga sebagai wujud komitmen untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Pemkab Langkat berharap keputusan Mahkamah Agung nantinya mampu memberikan kepastian hukum yang tidak hanya menguntungkan para pihak terkait, tetapi juga masyarakat luas.

Dengan tindakan ini, Pemkab Langkat menegaskan posisinya sebagai institusi yang menghormati hukum dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal. (**)

channel whastapp langkatoday
Sejasa Net