Guru-guru di Langkat: Sudah Saatnya Berdamai dan Minta Pertanggungjawaban Pemkab Langkat
Ilustrasi |
STABAT (Langkatoday) - Polemik seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023 memasuki babak baru dengan lulusnya sebagian para penggugat pada seleksi PPPK guru tahun 2024.
Hal ini menyebabkan kondisi yang akan menjadi semakin keruh ketika putusan PTUN menyatakan bahwa gugatan para penggugat pada seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023 dinyatakan menang.
Dengan artian, meniadakan hasil seleksi SKTT dan akan dikembalikan pada hasil seleksi CAT. Maka, hal ini akan memakan korban bagi guru-guru yang sudah lulus karena nilai SKTT yang tinggi dan nilai CAT yang rendah dengan otomatis mereka akan dicabut SK-nya.
Namun, bagi mereka yang sudah dinyatakan lulus dan sudah menerima SK pada seleksi PPPK Guru tahun 2023 tidak bisa mengikuti seleksi PPPK di tahun 2024 dan seandainya SK mereka dicabut dan ingin mengikuti seleksi PPPK dikemudian hari, maka harus mengikuti skema penerimaan PPPK yang baru.
Terdapat narasi bahwa para penggugat akan diuntungkan karena masih bisa mendaftar dan lulus di 2024 ini. Namun, bagaimana nasib yang seandainya sudah lulus di tahun 2023 dan akan dicabut akibat keputusan PTUN?
Selain itu pula, terdapat narasi bahwa para penggugat yang dinyatakan lulus pada tahun 2024 menjadi ganda administrasi karena mereka bisa dinyatakan lulus di dua seleksi yaitu 2023 dan 2024 jika gugatan mereka menang. Maka, selayaknya mereka tidak diperbolehkan untuk ikut seleksi di tahun 2024 dikarenakan mereka sedang menjalani proses sengketa di PTUN.
Akan tetapi, jika menggunakan narasi yang sama maka seharusnya SK PPPK Guru tahun 2023 tidak dibagikan sebab sedang bersengketa di PTUN.
Sedari awal melalui tulisan-tulisan yang saya buat, persoalan ini bukanlah pertarungan antara guru yang lulus dan guru yang tidak lulus pada seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023.
Ini adalah murni kesalahan Pemkab Langkat dalam melaksanakan seleksi, dan entah kenapa guru-guru menjadi terbelah kedalam dua bagian.
Kita bisa lihat sekarang, ternyata pada tahun 2024 ini ada seleksi PPPK yang lebih masif dan bahkan ada pembukaan PPG besar-besaran untuk para guru.
Jika saya bisa berandai-andai tidak ada seleksi SKTT pada tahun 2023 maka akan banyak cara yang bisa dilakukan untuk masuk menjadi PPPK Guru di tahun-tahun selanjutnya. Lalu kita akan menggunakan narasi jika seandainya tidak ada yang meributkan persoalan SKTT ini maka seharusnya tidak menjadi runyam seperti ini, toh juga ternyata mereka “para penggugat” bisa ikut dan sekarang dinyatakan lolos di tahun 2024.
Namun, ini bukan persoalan penyebab kekisruhan yang dilakukan para penggugat, namun para penggugat melangkah berdasarkan apa yang telah dilakukan oleh Pemkab Langkat.
Sampai saat ini, Pemkab Langkat tidak mampu menjelaskan secara jelas dan terang terkait seleksi SKTT ini, Pemkab Langkat perlu belajar banyak persoalan menarasikan sesuatu. Jika Pemkab Langkat mampu menarasikan SKTT dengan lebih baik, percayalah mungkin akan ada banyak orang yang bersimpati terhadap pelaksanaan tersebut walaupun yang dilakukan melalui langkah yang kurang baik.
Mari kita berfikir menggunakan logika ganda:
- 1a. Jika penggugat tidak melakukan gugatan di PTUN mereka akan bisa ikut seleksi di tahun 2024.
- 1b. Begitu pula para tergugat intervensi jika seandainya tidak lulus di tahun 2023 karena SKTT dihapus maka seharusnya mereka juga tetap bisa ikut seleksi di tahun 2024 (jika sidang di PTUN tidak berlarut-larut).
- 2.a. para penggugat seharusnya tidak bisa mengikuti seleksi di tahun 2024 sebab mereka sedang bersengketa.
- 2.b. SK guru tahun 2023 seharusnya tidak dibagikan sebab semua guru pada seleksi PPPK 2023 sedang disengketakan.
Namun, kesimpulan yang cukup menarik dari semua persoalan ini ialah seandainya putusan PTUN lebih cepat inkrah maka semuanya akan lebih cepat tercerahkan, yang tidak lolos di 2023 entah siapapun itu akan bisa mengikuti seleksi di tahun 2024.
Persoalan bagaimana jika ada yang dinyatakan lolos tahun 2023 dan juga lolos di tahun 2024 dan bagaimana yang sudah lolos di tahun 2023 namun tidak jadi lolos karena putusan PTUN?
Seharusnya pertanyaan besar ini ditujukan kepada Pemkab Langkat sebab ini semua terjadi karena adanya SKTT. Jika ada yang dinyatakan tidak jadi lolos di tahun 2023 karena kembali ke pengumuman berdasarkan CAT maka semua yang dirugikan atas keputusan itu harus menuntut kepada Pemkab Langkat dengan dalil dan pertanyaan yang besar bahwa “Kenapa kami dirugikan karena adanya SKTT yang serampangan itu ?”
Terkait hal ini, semuanya adalah korban baik itu yang tidak lulus sebab SKTT 2023 adalah korban dan tidak menutup kemungkinan pula bahwa yang lulus sebab SKTT 2023 akan menjadi korban jika putusan PTUN menyatakan demikian.
Maka problematika terbesarnya dalah SKTT, lalu kenapa masih saling menghardik, menghujat dan menghina satu sama lain?
Percayalah yang mencoba “mencari selamat” dari persoalan ini ialah Panitia Seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat tahun 2023.
Polemik PPPK guru tahun 2023 ini sudah mengakibatkan 5 orang menjadi tersangka. Guru para peserta seleksi PPPK Kabupaten Langkat 2023 menjadi terombang ambing, dan dilaporkannya salah satu peserta akibat dugaan pemalsuan identitas, lalu apa selanjutnya? apakah akan berujung pada saling hardik antara guru dan para keluarga guru antara yang diuntungkan sebab putusan PTUN? apapun putusannya, guru yang dirugikan sebab putusan PTUN tersebut.
Kali ini saya tidak menyinggung persoalan tindak pidana korupsi pada persoalan PPPK Guru 2023, kita harus mengkesampingkan itu semua, kita harus fokus pada persoalan guru yang sebenarnya, dalam hal ini semua ingin lolos menjadi PPPK.
Maka dari itu, sudah selayaknya semuanya bersatu untuk mencari solusi terkait ini, semua harus merendahkan ego, dan perlu ditekankan sekali lagi bahwa ini semua terjadi disebabkan oleh SKTT yang dilakukan oleh Pemkab Langkat, jangan sampai guru yang awalnya diuntungkan karena SKTT berbalik menjadi dirugikan dan jangan sampai pula guru yang awalnya dirugikan menjadi diuntungkan karena hal tersebut.
Sudah saatnya mencari cara agar semuanya diuntungkan, berhenti memendam amarah satu dan lainnya, dan semua guru yang mengikuti seleksi PPPK Kabupaten Langkat 2023 adalah korban dan Pemkab Langkat harus memberikan pertanggungjawaban dengan seterang-terangnya. (red)