Berkas Tiga Pejabat Perkara Suap PPPK Langkat Dinyatakan Lengkap
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara |
MEDAN (Langkatoday) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan berkas perkara 3 pejabat Kabupaten Langkat terkait dugaan korupsi berupa penerimaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 dinyatakan lengkap (P21).
Adapun berkas perkara 3 pejabat Langkat yang dimaksud, yaitu Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) berinisial SA, Kepala Bidang Kepegawaian Daerah (BKD) berinisial ED dan Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan SD Disdik berinisial AS.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Adre Ginting saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan seluler, Kamis (2/1/25).
“Telah lengkap secara formil dan materil (P21) setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (P16),” ungkapnya.
Pasca berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap, diterangkan Adre, selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) dari penyidik Polda Sumut ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejati Sumut.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, selanjutnya akan dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II dari penyidik,” jelasnya.
Ketika ditanya terkait kapan rencananya ketiga pejabat Langkat dan barang bukti tersebut diserahkan ke Kejati Sumut, Adre mengatakan pihaknya sedang menunggu.
“Kita tunggu saja,” ujar mantan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai itu.
Diketahui, ada juga 2 tersangka lainnya dalam kasus PPPK Langkat ini berinisial RN dan A.
Keduanya merupakan Kepala SD di Langkat yang berkas perkaranya telah lebih dahulu dinyatakan lengkap, akan tetapi belum dilimpahkan tahap II ke Kejati Sumut. (rel)