Soal Maraknya Judi di Langkat, MUI: Itu Perbuatan Setan
Ketua MUI Langkat, H Zulkifli Ahmad Dian Lc, MA (tengah) |
STABAT (Langkatoday) - Menyikapi maraknya judi di Kabupaten Langkat, ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) H Zulkifli Ahmad Dian Lc, MA menyesalkan hal tersebut.
Menurutnya, judi merupakan Penyakit masyarakat yang harus diberantas, karena bisa merusak kehidupan rumah tangga dan dilarang Agama.
“Judi itu bisa merusak rumahtangga, dilarang agama. Dalam ajaran Islam, judi itu perbuatan setan. Kepolisian harus dapat memberantas judi di Langkat ini,” ujarnya kepada awak media, Senin (16/12).
"Pihak terkait kepolisian harus berantas praktik haram perjudian, narkoba, dan minum keras, karena bisa merusak generasi muda,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Badan Kemakmuran Mesjid (BKM) Langkat Syahrial.
“Judi itu haram dilarang agama, apabila yang berwenang mengetahui harus diberantas dari Langkat ini,” ujarnya.
Berdasarkan data SPDP diperoleh dari Kejaksaan Langkat, penangkapan tindak Pidana Judi di Kabupaten Langkat bulan Juli ada 6 kasus, Agustus 3 kasus, September 3 kasus dan Oktober hanya 2 kasus.
Dikonfirmasi terkait maraknya judi di Langkat, Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Dedy Mirza merespon baik.
“Kan ada tangkapan, tunjukkan dimana, biar kita tangkap sama-sama,” katanya kepada awak media di kantornya.
Gencar diberitakan, maraknya praktek Judi di Kabupaten Langkat dinilai telah meresahkan masyarakat.
Resahnya masyarat diungkap tokoh Langkat Sapril, SH, MH, pihaknya meminta “Tangkap bandar judi di Langkat, jangan yang kecil-kecil ditangkap. Kini, ekonomi masyarat sudah terseok-seok kenapa judi dan narkoba masih marak di Langkat,” kata nya.
Tokoh lainnya, Zaidnur mantan ketua PD Al Washliyah Kabupaten Langkat, yang juga turut merasa prihatin atas maraknya judi akhir-akhir ini di Kabupaten Langkat.
“Meminta supaya Polres Langkat tidak main-main dengan tangkapan praktek judi yang dijuluki dengan 303, sesuai pasal dalam KUHP. Judi di Kabupaten Langkat dirasakan sangat meresahkan dan sudah menyengsarakan masyarakat,” ujarnya ketika itu. (rel/tolhas)