Proyek Smart Board Senilai Rp50 Milyar Dinas Pendidikan Langkat: Diduga "Kue" Pesanan Pj Bupati
ilustrasi baru yang menggambarkan manipulasi kekuasaan di balik proyek pengadaan Smart Board. |
STABAT (Langkatoday) - Kasus pengadaan Smart Board di Dinas Pendidikan Langkat yang bernilai lima puluha miliar rupiah mengarah pada dugaan keterlibatan Penjabat (Pj) Bupati Langkat.
Proyek ini disinyalir tidak hanya melibatkan jajaran Dinas Pendidikan semata, tetapi juga didesain sejak tahap perencanaan anggaran di APBD-P Kabupaten Langkat.
Indikasi Desain Sejak Awal
Proses pengadaan Smart Board tampak dilakukan secara terencana jauh sebelum pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) pada 5 September 2024.
Fakta bahwa Surat Pesanan (kontrak) langsung dibuat hanya seminggu setelah APBD-P disahkan, yaitu pada 12 September 2024, menunjukkan kemungkinan adanya koordinasi yang intens antara Dinas Pendidikan dan pihak yang memiliki akses ke perencanaan anggaran.
“Proses pengadaan ini terlihat dirancang sedemikian rupa sejak tahap perencanaan APBD-P. Penempatan anggaran untuk Smart Board sepertinya sudah diarahkan oleh pihak tertentu, sehingga proses lelang atau pengadaan terlihat tergesa-gesa tetapi serba siap,” ujar seorang sumber yang meminta anonimitas.
Peran Pj Bupati Langkat dalam Pengaturan Anggaran
Sebagai pemimpin eksekutif, Pj Bupati Langkat memiliki kewenangan strategis dalam menyetujui dan mengarahkan penyusunan APBD, termasuk revisinya melalui APBD-P.
Dalam kasus ini, ada dugaan bahwa anggaran pengadaan Smart Board, yang mencapai Rp 17,9 miliar, telah "diamankan" sejak tahap perencanaan oleh oknum di lingkaran Pj Bupati.
“Penganggaran proyek ini dalam APBD-P tidak mungkin terjadi tanpa restu kepala daerah, apalagi dalam jumlah besar. Sangat mungkin, proyek ini sudah dipetakan sejak awal, bahkan sebelum pembahasan resmi APBD-P,” kata Syahrial, Direktur LSPI.
Syahrial juga menambahkan bahwa percepatan pengesahan APBD-P dan minimnya pembahasan mendalam mengenai proyek ini di DPRD Langkat menjadi tanda adanya dorongan dari otoritas tertinggi untuk meloloskan anggaran tersebut.
Kontrol dalam Eksekusi Proyek
Setelah anggaran disahkan, dugaan keterlibatan Pj Bupati semakin menguat dalam eksekusi proyek.
Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, yang menjadi Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), disebut-sebut bekerja atas arahan pihak tertentu.
Bahkan, informasi yang beredar menyebutkan bahwa akun PA/PPK Saiful Abdi dalam pengadaan Smart Board dikendalikan oleh oknum yang ditunjuk langsung oleh "penguasa".
“Kadis Pendidikan sudah menjadi tersangka kasus korupsi PPPK sejak awal September 2024. Namun, ia tetap ditugaskan sebagai PA/PPK untuk proyek besar seperti ini. Sangat aneh jika tidak ada campur tangan dari pihak lebih tinggi untuk memastikan proyek ini berjalan,” ungkap Syahrial.
Dugaan "Keuntungan" dan Hubungan dengan Pihak Ketiga
Pengadaan Smart Board menggunakan sistem e-purchasing melalui e-katalog, yang sebenarnya dirancang untuk meminimalisasi manipulasi harga.
Namun, fakta bahwa harga satuan nyaris tidak berbeda dengan yang tercantum di e-katalog, serta pilihan vendor yang terkesan diarahkan, memunculkan dugaan adanya "keuntungan" yang mengalir ke pihak tertentu.
Beberapa pihak menduga, keuntungan ini mengarah pada oknum-oknum yang memiliki akses langsung ke lingkaran Pj Bupati, yang bertindak sebagai pengendali proyek di balik layar.
Keterlibatan DPRD dan Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan
Sebagai lembaga yang berfungsi mengawasi eksekutif, DPRD Langkat seharusnya lebih kritis dalam menyetujui anggaran yang masuk dalam APBD-P.
Namun, minimnya pembahasan mendalam terkait proyek ini memunculkan spekulasi adanya "pengamanan" dari tingkat legislatif yang juga dimobilisasi oleh Pj Bupati.
Desakan Penyelidikan dan Transparansi
Sejumlah elemen masyarakat dan organisasi mendesak agar Polda Sumut segera memeriksa peran Pj Bupati dalam pengadaan ini, mulai dari proses penyusunan APBD-P hingga pelaksanaan pengadaan.
Selain itu, penting untuk menyelidiki dugaan keterlibatan pihak ketiga yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Jika terbukti ada keterlibatan Pj Bupati, maka ini bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tetapi sudah masuk ranah penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi yang sistematis,” tegas Syahrial.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi integritas pemerintahan Langkat dan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi.
Akankah ini diusut hingga ke akarnya?, atau justru berhenti di tengah jalan? Publik Langkat menanti jawabannya. Ikutin terus liputanya. (rel/yg)