Prabowo Bakal Ampuni 44.000 Narapidana termasuk Penghina Presiden
Presiden Prabowo Subianto |
JAKARTA (Langkatoday) - Sebanyak 44.000 narapidana diusulkan untuk mendapatkan amnesti atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto. Di antara napi itu, ada pelaku kasus penghinaan terhadap presiden.
"Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan terhadap (presiden), atau pun ITE yang terkait dengan kepala negara, atau itu, Presiden meminta untuk diberi amnesti," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/12).
Supratman juga mengungkapkan, napi yang statusnya dalam gangguan jiwa diusulkan untuk mendapat amnesti. Selain itu, ada napi yang terjangkit HIV.
"Ada yang terkena penyakit yang berkepanjangan termasuk HIV, itu ada kurang lebih sekitar seribu sekian orang, itu juga diminta untuk diberikan amnesti. Termasuk beberapa kasus-kasus yang terkait dengan Papua, ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti," katanya.
Sementara napi narkotika yang direhabilitasi juga akan mendapatkan amnesti. Namun, Menkum menekankan, napi narkotika yang diberi pengampunan itu adalah pengguna, bukan bandar atau pengedar.
Menurut Supratman, Presiden Prabowo setuju memberikan amnesti kepada para narapidana tersebut.
"Prinsipnya, Presiden setuju untuk pemberian amnesti," kata dia.
Meski begitu, secara prosedur pihaknya juga akan meminta pertimbangan DPR. Setelah itu, baru diputuskan soal pemberian amnesti.
Supratman menjelaskan, pemberian amnesti tersebut untuk mengurangi kelebihan kapasitas lapas. Selain itu ada pertimbangan kemanusiaan.
Sumber: INews