Perumahan The Vajra

Menko Polkam: Indonesia Darurat Narkoba!

Table of Contents

Indonesia Darurat Narkoba

JAKARTA (Langkatoday) - Pemerintah menyatakan, Indonesia saat ini dalam kondisi darurat narkotika. Menteri Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengungkapkan perintah Presiden Prabowo Subianto kepada kementerian dan lembaga, serta aparat penegak hukum untuk memberangus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).

Budi mengatakan, dari pembentukan Desk Pemberantasan Narkoba yang diisi oleh 23 kementerian dan lembaga tercatat angka pengguna narkoba di Indonesia mencapai 3,3 juta jiwa. Para pengguna narkoba tersebut, kata Budi mengingatkan didominasi rentang usia remaja hingga dewasa 14 sampai 24 tahun.

“Bahwa saat ini Indonesia dapat dikatakan dalam kondisi darurat narkoba,” begitu kata Budi saat konfrensi pers bersama Desk Pemberantasan Narkoba di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/12).

Kata Budi, bukan cuma darurat dalam penggunaan narkotika, namun Indonesia saat ini juga menjadi negara target pasar peredaran barang-barang haram tersebut. Bahkan Indonesia dijadikan salah satu wilayah produsen terbesar oleh para pelaku ‘bisnis iblis’ tersebut.

“(Darurat narkotika) karena Indonesia bukan hanya sekadar menjadi konsumen narkoba. Namun juga sudah menjadi target pasar, dan bahkan menjadi salah satu produsen narkoba di dunia,” kata Budi.

Mantan kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu juga mengungkapkan, besarnya angka peredaran uang narkoba di Indonesia yang mencapai hampir Rp 100 triliun sepanjang 2022 sampai menjelang tutup tahun berjalan saat ini. 

“Dari laporan intelijen keuangan dalam kurun waktu periode 2022 hingga 2024, perputaran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika ini mencapai (Rp) 99 triliun,” begitu ujar Budi.

Kondisi tersebut, kata Budi, tentu tak bisa dibiarkan. Mengingat narkotika dan obat-obatan terlarang, kata Budi mengingatkan mengancam masa depan Indonesia.

“Sebab itu atas perintah dari Bapak Presiden Prabowo Subianto agar Desk Pemberantasan Narkoba terus melakukan upaya-upaya penindakan dan penegakan hukum yang lebih masih, dan lebih keras terhadap para bandar, pengedar, dan pabrikan narkoba ini. Juga termasuk menelusuri dan pemblokiran terhadap aliran-aliran dan narkotika ini,” begitu tegas Budi.

Desk Pemberantasan Narkoba merupakan divisi khusus baru pemerintahan lintas kementerian dan lembaga dalam perang terhadap narkoba yang dipimpin oleh Kemenko Polkam. Tugas utama divisi tersebut menjadikan pencegahan, penegakan, dan penindakan hukum yang tegas sebagai jalur utama memerangi narkoba. Upaya persuasif, dan edukasi tentang bahaya narkoba juga dilakukan oleh divisi tersebut. Termasuk memaksimalkan langkah rehabilitasi bagi para pengguna insaf.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang merupakan ketua penindakan mengungkapkan angka pengguna narkoba 3,3 juta orang tersebut memprihatinkan. Jenderal Sigit mengatakan, dari data statistik, usia produktif di Indonesia umur 15 sampai 64 tahun tercatat 192,93 juta jiwa.

“Dan pemakai aktif narkoba dalam usia produktif tersebut sekitar 3,3 juta, yang tentunya ini harus menjadi perhatian kita,” begitu kata Jenderal Sigit.

Dari data tersebut, kata Kapolri pengguna usia 25 sampai 49 tahun tercatat sekitar 2,4 persen. Dan pengguna usia 15 sampai 24 tahun sebanyak 1,9 persen.

“Ini tentunya menjadi keresahan kita bersama, bahwa terkait dengan pemberantasan narkoba ini, harus dilakukan dari hulu sampai ke hilir. Mulai dari pencegahan, penegakan hukum, sampai dengan rehabilitasi,” kata Jenderal Sigit. (rel/rol)

channel whastapp langkatoday