Perumahan The Vajra

Kriminalisasi MR Nyata Adanya?

Table of Contents
Hardian Tri Syamsuri saat melaukan aksi unjuk rasa

Oleh: Hardian Tri Syamsuri
Pengurus HMI Badko Sumatera Utara

MEDAN (Langkatoday) - Kisruh PPPK Kabupaten Langkat masih belum usai, polemik ini menimbulkan pertikaian antara guru-guru di Kabupaten Langkat, sebelumnya MR dilaporkan oleh Togar Lubis ke Polres Langkat dengan kasus dugaan pemalsuan surat terhadap Meilisya Ramadhani (MR) dengan laporan polisi nomor: STTLP/B/502/IX/2024/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA.

Sejumlah media mengabarkan bahwa saudari MR dikriminalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan, namun banyak masyarakat dan bahkan guru honorer menyatakan bahwa MR tidak dikriminalisasi oleh Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat sebab yang melaporkan MR bukanlah Kadis itu sendiri.

Terkait hal ini, ada baiknya kita menelaah dengan jelas kasus ini, terkait kriminalisasi atau bukan kita serahkan kepada masyarakat yang menilai, namun ada beberapa poin yang perlu diperhatikan dan dipertimbangkan bersama bahwa:

  1. MR merupakan salah satu penggerak bagi para penggugat pada kasus yang bersengketa dengan Pemkab Langkat di PTUN terkait dugaan kecurangan pada seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023, dalam hal ini MR dan Kawan-kawan didampingi oleh LBH Medan adalah sebagai Penggugat, sedangkan yang menjadi tergugat ialah Pemkab Langkat yang didalamnya termasuk Kadis Pendidikan, dan yang menjadi kuasa hukumnya ialah saudara TL yang dalam hal ini menjadi pelapor MR di Polres Langkat.

    Kenapa yang melapor bukan orang lain diluar dari para tergugat pada sengketa PTUN PPPK Kab. Langkat tahun 2023, mungkin tidak ada orang lain yang perduli terhadap indikasi kejahatan yang dilakukan oleh MR atau tidak ada masyarakat yang sadar seperti TL bahwa MR telah melakukan tindak kejahatan, memang benar bahwa setiap warga negara berhak melaporkan indikasi tindakan kejahatan, namun kenapa begitu kebetulan bahwa yang melaporkan adalah orang yang pernah saling bersengketa.

  2. MR juga merupakan pelapor atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pada proses seleksi PPPK Kab. Langkat tahun 2023, lalu TL melaporkan saudara MR ke Polres Langkat pada tanggal 24 September 2024, laporan ini diajukan setelah Kadis Pendidikan, Kepala BKD, dan Kasi Bidang Kesiswaan SD Disdik Kabupaten Langkat pada tanggal 13 September 2024 ditetapkan sebagai tersangka pada dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi yang dilaporkan oleh saudara MR.

    Jika MR benar melakukan tindak kejahatan yang dianggap krusial oleh saudara TL kenapa hal ini dilaporkan setelah ditetapkannya 3 tersangka baru, sedangkan sebelumnya MR sudah dinyatakan gagal pada seleksi PPPK Kabupaten Langkat karena terlibat dalam politik praktis dan MR sudah mengundurkan diri dari proses seleksi, bahkan indikasi kejahatan yang dilakukan oleh MR sudah dilakukan bahkan sejak beliau mendaftarkan diri yang itu dilakukan kurang lebih setahun sebelum penetapan 3 tersangka baru, mungkin TL sudah mengetahuinya jauh-jauh hari namun masih merasa iba terhadap MR yang merupakan seorang guru, namun ternyata sadar bahwa sebuah kejahatan tidak bisa dibiarkan dan TL ingin menegakkan keadilan.

  3. Kadis dianggap tidak melakukan kriminalisasi sebab yang melaporkan MR bukanlah Kadis Pendidikan, ini sudah sangat jelas dan terang bahwa tidak mungkin seorang Kadis Pendidikan akan mau melaporkan seorang guru honorer, beliau akan menjaga marwahnya akan menjaga kredibilitasnya dan tidak mungkin melakukan hal seperti itu, namun perlu disadari mungkin terjadi sebuah kebetulan bahwa yang melaporkan adalah kuasa hukum beliau pada kasus gugatan PTUN dan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh MR dan kawan-kawan, dan kebetulan pula bahwa pelaporan dilakukan setelah penetapan Kadis Pendidikan sebagai tersangka, padahal sudah jelas terang bahwa Kadis Pendidikan tau MR terlibat partai politik bahkan saat masih diawal seleksi PPPK berlangsung.
Dalam hal ini akan lebih elok jika guru-guru baik itu yang membela Kadis Pendidikan ataupun yang tidak membela kadis pendidikan tidak bertindak provokatif atau bahkan sampai mengolok-olok satu dan lainnya.

Sebuah fakta yang jelas ada bahwa kasus seleksi PPPK Kabupaten Langkat telah menetapkan 2 orang Kepala Sekolah di tahan dan 3 orang sebagai tersangka yaitu Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD dan Kasi Bidang Kesiswaan SD Disdik Kabupaten Langkat.

Pertikaian ini terjadi juga disebabkan akibat lambannya Polda Sumut menyelesaikan persoalan ini, ada baiknya Polda Sumut segera menuntaskannya agar terang siapa saja yang terlibat sehingga pergesekan antara guru honorer di Kabupaten Langkat tidak lagi terjadi.

Jika guru-guru terus melakukan tindakan yang provokatif dan berkata yang kurang pantas maka itu akan membuat guru tersebut semakin kerdil. 

Ini bukan persoalan siapa yang akan membuktikan yang paling benar, ada tiga hal yang sedang berjalan proses hukumnya, pertama ialah banding yang dilakukan oleh Pemkab Langkat terkait putusan PTUN, kedua ialah kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Polda Sumut, dan yang ketiga ialah kasus pemalsuan yang ditujukan kepada MR. 

Jangan sampai polemik ini memunculkan kasus-kasus baru yaitu pencemaran nama baik atas seorang guru terhadap seorang guru, atau perlakuan tidak menyenangkan atas seorang guru terhadap seorang guru.

Serahkan saja pada penegak hukum yang sedang melaksanakan tugasnya, jika merasa kurang puas terhadap proses hukum yang berjalan, silahkan luapkan dalam tindakan yang lebih terdidik seperti menulis di media, melakukan demonstrasi yang tertuju atau bahkan melakukan simposium dan seminar ilmiah terkait hal ini, yang pasti guru yang baik dan berkarakter tidak akan berkomentar dengan narasi yang tidak terdidik apalagi hanya di media sosial, bersainglah lewat karya bukan lewat olok-olokan di sosial media.

channel whastapp langkatoday