Perumahan The Vajra

Direktur LBH Medan ke Anggota Koperasi TKBM: Bila ada dugaan Pidana, Bisa Laporkan Ke Polda

Table of Contents

STABAT (Langkatoday) - Anggota Koperasi TKBM melakukan silaturahmi kepada Direktur LBH Medan Irvan Saputra, S.H.,M.H. pada Senin (23/12) di kantor LBH Medan. Pertemuan santai tersebut membicarakan tentang hak serta kewajiban anggota maupun pengurus yang terdapat di dalam suatu wadah Koperasi.

Irvan Saputra, S.H.,M.H. yang juga merupakan seorang dosen di salah satu Universitas ternama di Medan ini menyambut hangat kunjungan silaturahmi yang dilakukan oleh para anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) karena walaupun secara kelembagaan LBH Medan sangat menentang adanya aktivitas-aktivitas yang berpotensi mengakibatkan pencemaran lingkungan, namun beliau secara pribadi menganggap sudah tugas seorang aktivis hukum yang konsen terhadap permasalahan hukum untuk membantu ketimpangan dan dugaan penyalahgunaan hak di tengah masyarakat.

Banyak hal yang di sampaikan oleh para anggora Koperasi TKBM seputar tentang kondisi yang mereka alami kepada Direktur LBH Medan, salah satunya adalah tentang sistem keuangan yang menjadi penopang kesejahteraan bagi seluruh anggota.

Muhammad Erwin mengakui bahwa adanya Koperasi TKBM sangat berpengaruh besar bagi perekonomian para anggotanya yang berjumlah 114 orang yang notabenenya adalah penduduk Pangkalan Susu tersebut, sehingga sangat di harapkan sistem pengelolaan koperasi ini tetap sehat terkhusus di bagian keuangan karena tentunya pada saat ada penyalahgunaan maka yang di rugikan adalah seluruh anggota koperasi TKBM.

“Kita ingin Koperasi TKBM ini tetap sehat baik dari sistem kerja maupun sistem keuangan sehingga seluruh anggota tetap bisa tersejahterakan dan tidak ada yang merasa di zolimi” kata Muhammad erwin.

Direktur LBH Medan menyampaikan bahwa hasil yang besar dalam suatu wadah termasuk Koperasi bisa mempengaruhi tingkat keimanan dari seseorang yang diberi tanggung jawab dalam mengelola wadah tersebut, sehingga pada saat ada informasi tentang keuangan yang semestinya di ketahui oleh seluruh anggota kemudian di tutup-tutupi oleh penanggung jawab, maka hal tersebut terindikasi ada sesuatu yang tidak wajar.

“Bila terjadi sesuatu yang tidak wajar dalam pengelolaan keuangan yang sampai pada dugaan tindak pidana, maka anggota bisa melaporkan ke pihak yang berwajib termasuk Polda Sumatera Utara” ucap direktur LBH Medan dengan serius.

channel whastapp langkatoday