Perumahan The Vajra

Bobby Nasution Buat Edaran ‘Satu Hari Tanpa Kendaraan Pribadi’ di Medan

Table of Contents

Bus Listrik Pemko Medan

MEDAN (Langkatoday) - Pemerintah Kota Medan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.11.1/9435/2024 yang mengatur satu hari tanpa menggunakan kendaraan pribadi.

Surat edaran ini menjadi salah satu kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution dalam rangka menunjang program transportasi massal yang kini sudah berjalan di Kota Medan lewat kehadiran 60 bus listrik.

“Program ini berlaku mulai 24 Desember 2024. Artinya 1 bulan sejak bus listrik kita launching,” katanya, Jumat (20/12).

Iswar menjelaskan, pelaksanaan kegiatan yang diberi nama ‘one day no car’ ini awalnya dikhususkan bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN) pada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan, termasuk para tenaga kerja berstatus pekerja harian lepas (PHL) hingga perangkat pemerintahan seperti lurah dan kepala lingkungan.

“Semuanya menggunakan angkutan umum atau non motor, seperti sepeda dan bisa juga berjalan kaki jika jaraknya dekat. Dalam SE itu disebutkan pelaksanaannya setiap hari Selasa,” ujarnya.

Meski begitu, Iswar menyebutkan pada SE itu juga diatur tentang pengecualian terhadap kendaraan operasional. Diantaranya kendaraan operasional seperti mobil derek, patroli ataupun mobil tangga, ambulance, pemadam kebakaran ataupun mungkin mobil pengangkut sampah.

channel whastapp langkatoday