Resmi! Presiden Prabowo Naikkan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa dirinya telah rindu dengan Tanah Air Indonesia usai 10 hari melakukan kunjungan kenegaraan ke luar negeri. Foto/Sekretariat Presiden |
JAKARTA (Langkatoday) - Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) nasional sebesar 6,5 persen untuk 2025. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian rapat terbatas dengan kementerian terkait dan diskusi bersama perwakilan buruh.
“Kita telah memutuskan kenaikan rata-rata Upah Minimum nasional sebesar 6,5 persen. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak pekerja, daya beli masyarakat, serta daya saing usaha,” ujar Presiden Prabowo dalam keterangan pers di Istana Negara diikuti secara daring di Youtube Sekertariat Negara, Jumat (29/11) sore.
Presiden menjelaskan, meski awalnya Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen, pemerintah memutuskan untuk memberikan peningkatan lebih besar setelah mendengar aspirasi dari pimpinan buruh.
"Kami mendengarkan masukan dari semua pihak agar kesejahteraan buruh bisa terus meningkat," tambahnya.
Adapun, untuk upah sektoral akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Hal ini dilakukan untuk memastikan fleksibilitas kebijakan sesuai dengan kondisi ekonomi masing-masing daerah.
“Kita memberikan kewenangan kepada Dewan Pengupahan daerah untuk menetapkan upah sektoral, sehingga bisa lebih adil dan relevan dengan kebutuhan serta situasi lokal,” tegas Prabowo.
Tak hanya menaikkan UMP, Presiden Prabowo juga menyampaikan rencana pemerintah untuk mendukung keluarga buruh melalui program bantuan makanan bergizi bagi anak-anak dan ibu hamil. Pemerintah menargetkan bantuan senilai Rp10 ribu per hari untuk setiap penerima manfaat.
“Dengan tambahan ini, rata-rata keluarga buruh di golongan bawah bisa mendapatkan manfaat hingga Rp 2,7 juta per bulan, jika digabungkan dengan program sosial lainnya seperti PKH dan Bansos,” jelasnya.
Presiden memastikan kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan menjaga stabilitas sosial-ekonomi di Indonesia.
“Kita akan terus bekerja untuk memastikan semua lapisan masyarakat, terutama buruh, mendapat perhatian maksimal dari pemerintah,” tegasnya. (rel/rol)