BSC0GUG0GUG9GUM0BSO7GpM5BY==
Light Dark
Polda Metro Tangkap 16 Tersangka Judi Online, Akun X Bongkar Sosok Pejabat Komdigi yang Terlibat

Polda Metro Tangkap 16 Tersangka Judi Online, Akun X Bongkar Sosok Pejabat Komdigi yang Terlibat

Ilustrasi Judi Online
Table of contents
×

JAKARTA (Langkatoday) - Polda Metro Jaya telah menangkap 16 tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai serta staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Diantara 16 tersangka, diduga terdapat 12 pegawai Komdigi dan 4 sipil.

Dilansir dari unggahan akun X @PartaiSocmed, sosok pelaku yang memelihara 1.000 situs judi online dan meraup Rp 8,5 miliar merupakan pejabat dari Komdigi.

Yang pertama adalah DIS yang merupakan Ketua Tim Keamanan Informasi Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.

“Salah satu pejabat Komdigi yg ditangkap. Denden Imadudin Soleh, Ketua Tim Keamanan Informasi Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika,” tulis akun @PartaiSocmed, pada Jumat (1/11).

Selanjutnya, diungkapkan juga foto salah satu pegawai atau ASN Kementerian Komdigi lainnya, yakni FD.

“Ini salah satu mukanya pegawai Komdigi yg jadi antek judi online!! Namanya Fakhri Dzulfiqar. Sejak direkrut oleh bandar judi online akhir tahun 2022, pegawai PSE Kominfo (sekarang Komdigi) ini suka pamer gonta-ganti mobil limited edition. Kemarin dia sudah ditangkap,” lanjutnya.

Dilihat melalui LinkedIn FD, ia merupakan lulusan Universitas Pasundan Bandung. Selain itu, FD juga telah bergabung di Kementerian Komunikasi dan Digital sejak 2020-2024.

Kemudian, tersangka selanjutnya yang diketahui identitasnya adalah RR yang memiliki jabatan sebagai Ketua Tim Infrastruktur, Operasional dan Monitoring Sistem Pengendalian Konten Internet Ilegal.

“Spill satu lagi pejabat Komdigi yg sudah ditangkap! Nama: Riko Rahmada. Jabatan: Ketua Tim Infrastruktur, Operasional dan Monitoring Sistem Pengendalian Konten Internet Ilegal,” tulis akun @PartaiSocmed yang telah terverifikasi, pada Sabtu (2/11).

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam menyebut bahwa para pegawai Kementerian Komdigi ini memiliki wewenang untuk memblokir sejumlah situs judi online.

Akan tetapi, tersangka justru memanfaatkan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan melindungi atau memelihara situs-situs tersebut.

“Mereka melakukan penyalahgunaan wewenang. Para pegawai Kementerian Komdigi ini tidak memblokir data mereka, tetapi justru menyewa lokasi dan mencari tempat sebagai kantor satelit,” ujar Ade Ary, pada Sabtu (3/11).

Adapun, Polda Metro Jaya (PMJ) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Dengan demikian, sudah ada 16 tersangka yang ditangkap polisi. Meski demikian identitas dari para tersangka masih belum diungkapkan kepada publik.**

0Comments

Kami hadir di WhatsApp Channel + Gabung