STABAT (Langkatoday) - Sudah berulangkali spanduk dari Gerakan Masyarakat dan Pemuda Langkat (GEMAPALA) yang diinisiasi para profesional muda bidang hukum di Kabupaten Langkat, diturunkan paksa oleh Satpol PP Pemkab Langkat atas perintah Panitia Pemilihan Umum/Kada Pengawas Kecamatan dan Desa (PKD).
Kali ini, spanduk GEMAPALA yang berisikan himbauan bijak agar masyarakat Kabupaten Langkat "Jangan Memilih Pemimpin Yang Lahir Dari Lingkaran Keluarga Koruptor" ini dinilai kelompok Tim Sukses (TS) salah satu Paslon mengandung kalimat provokasi. Sehingga melaporkan adanya spanduk tersebut kepada PKD Kecamatan Stabat.
Dalam hal ini, masyarakat dan GEMAPALA sendiri tidak menerima alasan yang diutarakan dari TS salah satu Paslon Bupati/Wakil Bupati Langkat dan pihak PKD. Sebab, di spanduk tersebut tidak ada menyebutkan keberpihakan GAMAPALA kepada salah satu Paslon manapun.
"Itu murni merupakan ajakan kepada masyarakat agar memilih latar belakang pemimpin yang bersih dan tidak terapiliasi keluarga yang terlibat korupsi. Nah, pertanyaannya, berarti ada pihak-pihak yang merasa bagian dari itu (seauai isi spanduk). Padahal kita tidak menyebutkan Paslon manapun. Jadi, menurut kami, ini sangat aneh," ujar Kokoh Aprianta Bangun SH dan Satria Aditama SH kepada awak media, Senin (11/11) sore.
PKD Stabat Perintahkan Satpol PP Turunkan Spanduk GEMAPALA |
Dijelaskan Kokoh, spanduk yang mereka pasang di sekitar Jalan Penerangan, tepatnya di belakang Polsek Stabat serta belakang Kantor Kelurahan Stabat, PKD, Tim Satpol PP dan disaksikan Lurah Stabat Baru Lukman Hakim SE, mereka melepas spanduk yang bertuliskan "Jangan memilih Pemimpin Yang Lahir Dari Lingkaran Keluarga Joruptor.. Mikir."
"Kami menduga, dalam hal ini Bawaslu Langkat, Lurah Stabat Baru, PKD Stabat dan KPU Kabupaten Langkat terang-terangan melakukan keberpihakan terhadap salah satu paslon. Apalagi, selama ini banyak laporan yang disampaikan media terkait dugaan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu Paslon yang sengaja dipasang di sekitar Komplek Perkantoran Pemkab Langkat dan pintu gerbang DPRD Langkat, tidak pernah ditindaklanjuti. Begitu juga dengan video indikasi salah satu Paslon melibatkan ASN Dinas Pertanian Langkat untuk meminta dukungan para kelompok tani, juga hanya dianggap angin lalu. Apakah ini menunjukkan dengan transparan adanya dugaan keberpihakan pihak pengawas dan penyelenggara Pemilukada kepada salah satu Paslon?" tanyanya.
Sementara itu, Lurah Stabat Baru, Lukman Hakim SE, saat dikonfirmasi awak media terkait dugaan keterlibatannya menurunkan spanduk GEMAPALA itu, membantahnya.
"Maaf Bang, terkait penuruan spanduk itu saya tidak ada terlibat apapun. Karena itu bukan ranah tugas saya. Saya hanya diminta pihak kecamatan untuk melihat benar atau tidaknya spanduk yang dimaksud. Ternyata benar ada. Dan saya melaporkan balik kepada pihak Kecamatan Stabat. Saya sampai di lokasi sudah ada Tim Satpol PP dan pengawas dari PKD Stabat. Sebelumnya saya sempat melarang Satpol PP untuk penurunan spanduk itu karena bukan kewenangannya. Namun ternyata atas perintah PKD," terang Lurah Lukman.
Terpisah, Kasat Pol PP Langkat, Dameka Singarimbun, saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya ada menurunkan spanduk GEMAPALA atas perintah Panwas (PKD).
"Karena menurut warga yang melaporkan ke PKD tulisan di spanduk itu mengandung kalimat provokasi kepada salah satu Paslon. Menurut Panwas, spanduk itu telah melanggar Pasal 17 PKPU No 13 Tahun 2024 tentang Pilkada. Kalau apa isi pasal itu, tanyakan ke Bawaslu aja untuk lebih jelasnya, Bang," ujar Dameka.
Saat ditanyakan maksud kalimat yang ditulis di spanduk GEMAPALA itu dinilai mengandung ujaran memprovokasi, kepada Paslon yang mana, Dameka tidak menjawab.
"Coba tanyakan aja ke Panwas Bang," katanya sembari tersenyum.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Langkat, Supriadi, saat dikonfirmasi terkait upaya tindakan tegas penurunan spanduk yang dinilai berisikan ujaran memprovokasi warga kepada salah satu Paslon, mengatakan jika Bawaslu tidak memiliki kewenangan mencopot spanduk atau APK paslon selama tahapan Pilkada Langkat 2024.
"Begini Bang..., Bawaslu Langkat dan jajarannya tidak berwenang mencopot atau membersihkan Alat Peraga Kampanye termasuk Spanduk Paslon. Yang berwenang dan berkewajiban mencopot atau membersihkan Alat Peraga Kampanye dalam hal ini spanduk, adalah KPU Langkat dan Paslon atau timnya. Demikian ya Bang," ujar Supriadi melalui chat WhatsApp, Senin (11/11) malam.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Langkat selalu penyelenggara Pilkada Langkat 2024, Dian Taufik Ramadhan, saat dikonfirmasi terkait kewenangan perintah penurunan spanduk GEMAPALA atau APK Paslon sebagaimana pernyataan Ketua Bawaslu Langkat, dengan tegas membantahnya.
"Saat ini belum waktunya menurunkan APK. APK nanti diturunkan pada saat memasuki masa tenang. Kemudian, KPU Langkat hanya menurunkan APK resmi yanh dibuat dan dipasang oleh KPU Langkat. Saya harap, agar dipastikan lagi kebenaran informasi yang Abang dapat agar tidak menjadi fitnah bagi kami KPU Langkat selaku Penyelenggara Pilkada 2024," tutur Dian Taufik.
Terlepas dari polemik lempar bola kebijakan pencopotan spanduk tersebut, Kokoh Aprianta Bangun SH dan Satria Aditama SH sangat menyayangkan kejadian tersebut. Sebab, siapapun warga masyarakat berhak menyampaikan pendapat di depan umum, baik secara langsung, banner, baliho dan spanduk.
"Karena menyampaikan pendapat di depan umum, dilindungi oleh Undang-Undang. Tak ada yang berhak mencobot spanduk edukasi semacam ini, jelas ini adalah bagian dari membunuh demokrasi. Kami juga meminta kepada Kepala Satpol PP Langkat, untuk bertanggung jawab terhadap kejadian ini. Kami juga akan mempelajari apakah masalah ini nantinya akan digugat ke jalur hukum atau tidak," ujar Kokoh. (**)
0Comments