BSC0GUG0GUG9GUM0BSO7GpM5BY==
Light Dark
Pilkada Serentak 27 November, Pemerintah Resmi Tetapkan Hari Libur Nasional

Pilkada Serentak 27 November, Pemerintah Resmi Tetapkan Hari Libur Nasional

Libur Nasional Pilkada Serentak 2024
Table of contents
×

JAKARTA (Langkatoday) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi mengumumkan hari libur nasional pada hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 pada 27 November. Hal itu sesuai keputusan yang sudah diteken Presiden Prabowo Subianto.

"Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional," kata Tito di Kementerian PMK, Jakarta Pusat, Jumat (22/11).

"Keputusan ini ditandatangani Presiden tanggal 21 November. Dasarnya memberikan hak pilih masyarakat. Dengan adanya keppres itu, resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka pilkada," sambungnya.

Tito mengatakan hari libur nasional ini untuk memberikan hak pilih kepada masyarakat. Lalu Pasal 84 Undang-Undang No 1 Tahun 2015 yang sudah direvisi, di antaranya dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2020, kata Tito, menyatakan bahwa pilkada serentak dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

"Jadi, kalau hari libur, Sabtu, ya nggak perlu lagi untuk diliburkan tapi karena KPU sudah menetapkan peraturan KPU-PKPU bahwa pilkada serentak seluruh Indonesia ini 545 daerah itu dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, dan itulah hari Rabu, bukan hari libur, maka konsekuensinya adalah diliburkan," ungkapnya.

0Comments

Kami hadir di WhatsApp Channel + Gabung