BSC0GUG0GUG9GUM0BSO7GpM5BY==
Light Dark
Yordania Kecam UU Israel Larang Misi Diplomatik di Yerusalem Timur

Yordania Kecam UU Israel Larang Misi Diplomatik di Yerusalem Timur

Tentara Israel beroperasi di dekat fasilitas UNRWA di Gaza pada Februari 2024.
Table of contents
×

AMMAN (Langkatoday) - Yordania pada Rabu (30/10) mengecam undang-undang Israel yang melarang misi diplomatik asing di Yerusalem Timur yang diduduki.

Legislasi ini disetujui Knesset (parlemen Israel) pada Selasa (29/10) malam dengan perolehan suara 29 berbanding 7.

Dalam pernyataan resminya, Kementerian Luar Negeri Yordania mengecam produk undang-undang tersebut sebagai 

"upaya untuk mengubah demografi dan status hukum wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur."

Kementerian itu menegaskan bahwa semua tindakan Israel yang bertujuan mengubah status kota tersebut "batal demi hukum menurut hukum internasional."

Yordania mendesak Israel untuk menghentikan "pelanggaran terus-menerus terhadap status quo sejarah dan hukum di Yerusalem yang diduduki," sambil merujuk pada eskalasi terbaru Israel di Gaza, Lebanon, dan Tepi Barat.

"Semua langkah Israel untuk mencaplok Yerusalem Timur bertentangan dengan hukum internasional, resolusi Dewan Keamanan PBB, serta pendapat terbaru dari Mahkamah Internasional (ICJ) yang menegaskan bahwa keberadaan Israel di Gaza dan Tepi Barat merupakan pendudukan ilegal," tambahnya.

Undang-undang baru dari Knesset ini melarang negara asing membuka konsulat atau kantor perwakilan di Yerusalem Timur kecuali mereka terakreditasi ke Israel.

Palestina, dengan dukungan konsensus internasional, melihat Yerusalem Timur sebagai ibu kota bagi negara Palestina yang diharapkan, sementara Israel mengklaim seluruh Yerusalem sebagai ibu kotanya.

Sebelumnya pada Juli, Mahkamah Internasional mengeluarkan pendapat hukum penting yang menyatakan bahwa pendudukan Israel selama puluhan tahun atas tanah Palestina adalah "ilegal" dan menuntut evakuasi semua pemukiman yang ada di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Malaysia

Malaysia mengecam keras RUU Parlemen Israel (Knesset) yang melarang Badan Bantuan dan Pekerjaan untuk Pengungsi Palestina di Asia Barat (UNRWA) beroperasi di Wilayah Pendudukan Yerusalem, Tepi Barat dan Gaza.

Kementerian Luar Negeri Malaysia (Wisma Putra) dalam keterangan pers yang dikeluarkan di Putrajaya, Rabu, mengatakan, Malaysia mengutuk tindakan itu sebagai serangan terang-terangan terhadap Badan PBB.

Hal tersebut merupakan penghinaan serius terhadap komunitas internasional dan kehormatan lembaga kemanusiaan internasional, lanjut keterangan tersebut.

Malaysia menegaskan kembali bahwa rezim Zionis Israel tidak memiliki kedaulatan atas Negara Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem, di mana kehadiran UNRWA diakui melalui perjanjian yang dibuat antara Palestina dan PBB.

Keterangan itu menyebutkan UNRWA didirikan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dan telah memainkan peran penting dalam menyediakan bantuan hidup bagi lebih dari 5,9 juta warga Palestina dan pengungsi Palestina di seluruh Timur Tengah, memberikan layanan penting dalam pendidikan, layanan kesehatan dan bantuan kemanusiaan, terutama selama masa krisis yang sedang berlangsung konflik.

Wisma Putra menyebut apa yang tertuang dalam RUU tersebut bermaksud untuk melegalkan tindakan rezim Zionis Israel yang dengan sengaja dan jelas melanggar hukum internasional untuk menghilangkan UNRWA.

Hal itu, menurut Wisma Putra, merupakan bagian dari strateginya untuk menolak hak rakyat Palestina untuk kembali ke tanah airnya sebagaimana didukung oleh Resolusi Majelis Umum PBB 194 dan juga sebagai strategi untuk menimbulkan kelaparan bagi mereka yang selamat dari bencana kemanusiaan dan genosida di Gaza.

Malaysia tetap teguh dalam komitmennya untuk mendukung UNRWA. Komunitas internasional harus mengambil tindakan tegas dan segera terhadap RUU itu demi melindungi UNRWA, dan juga mengakhiri genosida terhadap rakyat Palestina, tambahnya.

0Comments

Kami hadir di WhatsApp Channel + Gabung