STABAT (Langkatoday) - Sekretaris Daerah (Sekda) Langkat menyatakan akan mengajukan banding pada hasil Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kasus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Kabupaten Langkat. Banding merupakan hak bagi setiap orang untuk mengajukan banding pada hasil persidangan yang menyertakan dirinya baik itu sebagai penggugat ataupun tergugat.
Namun dalam hal ini sepertinya Pemkab Langkat perlu berfikir lebih matang, sebab sebelum lebih jauh kepada banding, terkait prosesi pelaksanaan PPPK Guru Kabupaten Langkat tahun 2023 khususnya Seleksi Kompetensi Teknsi Tambahan (SKTT) sampai saat ini tidak memiliki kejelasan. Tidak ada yang mampu menjelaskan baik dari Pihak Pemkab Langkat maupun dari pihak guru-guru yang dinyatakan lulus dengan nilai tinggi.
SKTT Tidak Pernah Terjelaskan
SKTT adalah yang menjadi dasar paling dalam pada polemik PPPK Guru di Kabupaten Langkat. Ketidakjelasan pelaksanaannya membuat masyarakat kebingungan hingga saat ini, apa itu ujian SKTT?, bagaimana pelaksanaan SKTT?, apa saja yang dinilai pada SKTT?, kapan dilaksanakannya SKTT?
Pertanyaan sederhana yang tak pernah terjawab bahkan sampai penetapan 5 orang menjadi tersangka Korupsi pada seleksi ini, sampai kapan SKTT ini terus menjadi misteri?
Kita ketahui bersama bahwa Pemkab Langkat menyertakan guru-guru yang dinyatakan lolos sebagai Tergugat Intervensi pada persidangan di PTUN yang lalu, selain itu juga terdapat beberapa guru yang terus berada di pihak Pemkab Langkat sampai inisiatif banding akan diajukan.
Oleh karenanya, dengan gambaran ini kita bisa mengasumsikan bahwa guru-guru yang berada di pihak Pemkab Langkat yakin betul bahwa Langkah-langkah yang diambil oleh Pemkab Langkat adalah keputusan yang tepat. Dengan begitu, maka tak salah juga seandainya masyarakat juga mengasumsikan lebih jauh bahwa “mereka memahami betul bagaimana proses SKTT itu”, maka Masyarakat menanti penjelasan terkait pelaksanaan SKTT.
SKTT Harusnya jadi Pembeda
Kenapa pertanyaan terkait SKTT ini terus saja dilontarkan oleh masyarakat?, sebab SKTT merupakan seleksi untuk menunjukkan dan membuktikan bahwa ada guru-guru dengan spesifikasi lebih baik, dengan artian guru-guru yang lolos dengan nilai SKTT tinggi adalah guru yang kualifikasinya lebih baik dibandingkan guru-guru dengan nilai SKTT rendah.
SKTT ini adalah sebuah opsi yang baik untuk menyaring guru-guru kepada kelompok kecil yang lebih berkualitas, dengan demikian maka baik Pihak Pemkab Langkat ataupun guru-guru yang lolos dengan nilai SKTT tinggi harus siap untuk mempertanggungjawabkan nilai tersebut kepada publik, publik perlu tahu!.
Untung Rugi Pemkab Langkat pada seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat 2023
- Apa untungnya jika Pemkab Langkat meloloskan guru-guru dengan nilai SKTT tinggi?
- Apa ruginya jika Pemkab Langkat meloloskan guru-guru hanya dengan nilai CAT tinggi?
Kedua pertanyaan ini layak direnungkan bersama, sebab secara kuantitatif siapapun yang lolos pada seleksi PPPK Kabupaten Langkat tidak akan lebih menguntungkan atau lebih merugikan untuk Pemkab Langkat, jika SKTT dianggap keliru kenapa begitu enggan untuk mengembalikannya kepada nilai CAT, jika SKTT tidak keliru kenapa sampai saat ini tidak ada kejelasan terkait pelaksanaannya.
Jika kita berandai-andai, tidak ada unsur politis dan kepentingan pada kasus PPPK Kabupaten Langkat, jika SKTT tidak dilaksanakan, jika Pemkab Mampu menjelaskan SKTT dengan baik dan benar, mungkinkah polemiknya sampai sejauh ini, perlu menjadi catatan bahwa daerah lain yang tidak melakukan SKTT tidak terjadi polemik, bahkan di Kabupaten Langkat formasi selain guru tidak ada masalah sama sekali.
Jika Pemkab Langkat ingin menjaga marwah ataupun menjaga nama baik, ada baiknya Pemkab Langkat menjelaskan seterang-terangnya mengenai pelaksanaan SKTT, jangan membiarkan asumsi masyarakat menjadi liar.
Penulis: Chairul Ahmad
0Comments