STABAT (Langkatoday) - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kasus seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat tahun 2023 telah ditetapkan yang menyatakan bahwa seleksi tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini menimbulkan gejolak baru di tengah masyarakat Kabupaten Langkat, ada yang pro dan kontra.
Bagian-bagian yang kontradiktif ini semakin mengkristal, tak jarang juga sampai menyatakan narasi yang bernada sinis satu sama lain. Jika polemik ini terus berlanjut dan terus mengkristal sepertinya sikap kontradiktif ini bisa bertransformasi menjadi sikap-sikap yang lebih dari sekedar narasi dan tentu saja kita semua tidak menginginkan hal itu terjadi, namun perlu disadari oleh kedua belah pihak bahwa kedua belah pihak adalah guru yang selayaknya bertindak seperti guru yang layak di gugu dan ditiru oleh masyarakat banyak, saya menyayangkan hal ini.
Pemkab Langkat telah menyatakan akan melakukan banding terhadap putusan PTUN, hal ini menimbulkan pertanyaan besar, apa yang ingin ditunjukkan dan dibuktikan oleh Pemkab Langkat terkait gugatan ini sehingga mereka bersemangat untuk naik banding atas putusan ini, kita bersama mempertanyakan apa untungnya jika Pemkab Langkat mengajukan banding dan jika seandainya mereka menang pada prosesi gugatan itu?, dan jika Pemkab tidak mengajukan banding dan melaksanakan putusan PTUN, apa ruginya bagi mereka?.
Benar bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan banding atas gugatan yang dia ajukan atau yang ditujukan pada dirinya, namun Pemkab Langkat adalah wajah dari masyarakat Kabupaten Langkat secara keseluruhan, dalam hal ini masyarakat berharap Pemkab Langkat akan mengambil keputusan-keputsan bijaksana yang akan menenangkan masyarakat, bukan malah memperkeruh suasana dikalangan masyarakat.
Mungkin Pemkab Langkat ingin membuktikan bahwasannya dirinya tidak bersalah sehingga berhasrat untuk melakukan banding, Pemkab Langkat perlu menyadari bahwa menang atau tidaknya banding yang dilakukan tidak akan menambah atau mengurangi formasi guru yang diterima menjadi PPPK 2023 Kab. Langkat, dengan begitu secara kuantitatif Langkat tidak akan diuntungkan dari segi itu, dan pertanyaan besar selanjutnya adalah apa untungnya bagi Pemkab Langkat jika yang diterima adalah guru dengan nilai tinggi setelah SKTT dan apa ruginya jika yang diterima adalah guru dengan nilai CAT tinggi sebelum SKTT..?.
Namun jika yang ingin dibuktikan oleh Pemkab Langkat adalah menjaga marwah dan nama baik Pemkab Langkat itu sah-sah saja dan harus diberikan apresiasi.
Pemkab Langkat jangan salah mengambil sikap, Pemkab Langkat telah mengambil keputusan menyertakan tergugat intervensi pada prosesi persidangan di PTUN yang lalu, yang menjadi tergugat intervensi adalah guru-guru yang dinyatakan lulus pada seleksi PPPK Kabupaten Langkat, pertanyaan besarnya ialah apakah tergugat intervensi mengajukan diri untuk itu atau ditarik oleh tergugat untuk itu, beberapa guru yang terdaftar menjadi tergugat intervensi menyatakan tidak memahami maksud dan tujuan dari tergugat intervensi itu sendiri.
Perlu disadari juga oleh Pemkab Langkat dalam hal ini memiliki hutang kejelasan dan keterangan informasi kepada Masyarakat Kabupaten Langkat, yaitu keterangan dan kejelasan terkait pelaksanaan SKTT.
Hingga saat ini, Pemkab Langkat tidak pernah menyatakan secara jelas dan lugas prosesi SKTT yang dilaksanakan, terlepas dari itu melanggar aturan atau tidak, seharusnya Pemkab Langkat berani menyatakan didepan publik niatan-niatan dan pertimbangan-pertimbangan baiknya yang mendasari harus dilaksanakannya SKTT.
Jika Pemkab Langkat mampu menjelaskan dan menerangkan nilai-nilai baik, visioner dan bijaksana dalam landasan fikirnya sehingga harus melaksanakan SKTT maka masyarakat pun akan memberikan pemakluman meskipun seandainya itu melanggar aturan, ditambah lagi dengan keyakinan Pemkab Langkat yang berniat untuk mengajukan banding mungkin mereka ingin memperjuangkan nilai-nilai baik yang ada pada seleksi SKTT yang mereka laksanakan itu, tetapi Masyarakat masih menunggu kejelasan mekanisme SKTT yang dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana.
Seleksi adalah upaya untuk menyaring banyak orang menjadi lebih sedikit sesuai dengan nilai-nilai yang dimiliki didalam dirinya, kelompok yang tersaring/lolos dalam seleksi adalah orang-orang yang memiliki kualifikasi lebih baik dibandingkan yang tidak lolos, dalam hal ini SKTT juga memiliki peran untuk menyaring orang-orang dengan kualifikasi lebih baik, Pemkab Langkat harus bisa membuktikan hal tersebut, membuktikan bahwa guru-guru yang telah dinyatakan lulus melalui mekanisme SKTT adalah guru yang lebih baik secara kualifikasi menurut Panitia Seleksi Daerah.
Lalu kualifikasi apa yang dimaksudkan oleh Panselda ?
Hal itu dapat dilihat dari pelaksanaan SKTT yang dilaksanakan, nilai-nilai apa yang dibutuhkan panselda, yang nilai-nilai tersebut dituangkan dalam bentuk seleksi, baik itu seleksi ujian tulis, wawancara, observasi atau apapun jenisnya yang ditetapkan oleh Panselda, Panselda memiliki hak untuk menentukan ujian apapun yang akan dilaksanakan namun dengan catatan Panselda harus mampu menjelaskan landasan, maksud dan tujuannya melaksanakan ujian tersebut.
Tidak hanya Pemkab Langkat saja namun juga guru-guru yang diberikan nilai tinggi pada seleksi SKTT juga sepertinya tidak salah jika menyampaikan kepada publik kenapa bisa mendapatkan nilai yang tinggi pada seleksi SKTT. Setidaknya, ini akan memberikan keterangan atas narasi-narasi yang tersebar di masyarakat terkait SKTT. Hal ini juga dapat menjadi inspirasi dan wawasan kepada calon guru PPPK selanjutnya agar mampu mendapatkan nilai yang tinggi pada seleksi SKTT.
Namun, jika seandainya guru-guru dengan nilai SKTT tinggi itu juga tidak mampu menjelaskan dan menyampaikan kenapa dia bisa mendapatkan nilai yang tinggi itu, maka dapat dianggap bahwa dia juga tidak layak mendapatkan nilai tersebut.
Bagaimana mungkin seseorang diberikan nilai terhadap kinerjanya namun tidak mengetahui apa yang dinilai dari kinerjanya itu?, apalagi yang menilai dan merangkai pelaksanaan ujian adalah manusia dan yang dinilai adalah manusia, pasti ada indikator-indikator yang dijadikan penilaian yang itu disadari oleh panitia ujian dan juga peserta ujian.
Guru sudah pasti faham bagaimana menilai murid, ada murid yang tidak begitu pandai namun sopan bisa saja mendapatkan nilai tinggi, terlepas apapun landasan penilaiannya, landasan itu harus mampu dijelaskan dan dipertanggungjawabkan.
Pemkab Langkat Tidak Pernah Klarifikasi
Sejak awal polemik terkait seleksi PPPK Guru Kab. Langkat ini mencuat, Pemkab Langkat baik itu melalui Kadis Pendidikan maupun Kepala BKD atau bahkan Pj Bupati tidak pernah berupaya untuk melakukan klarifikasi, negosiasi maupun upaya-upaya kekeluargaan lain untuk dapat memberikan penjelasan terkait persoalan yang terjadi, itu menyebabkan kasus ini berjalan sampai sejauh ini, beberapa kali pertemuan masal antara panselda dan guru-guru yang saat ini menjadi penggugat di PTUN ditanggapi dengan tidak bijaksana oleh Panselda, dapat dilihat dari jawaban-jawaban yang kurang berbobot sehingga tidak memuaskan dan tidak mampu meyakinkan banyak orang.
Bersamaan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah, Pemkab Langkat jangan sampai terpolitisasi dengan kasus seleksi PPPK Langkat ini, kasus ini akan sangat rentan untuk dipolitisasi oleh beberapa pihak, siapapun memiliki kemungkinan untuk mempolitisasi kasus ini demi kepentingan kelompok maupun pribadi, maka dari itu Pemkab Langkat harus bijaksana dalam mengambil keputusan, sebab keputusan yang diambil oleh Pemkab Langkat adalah keputusan yang harus berpihak kepada rakyat dalam hal ini adalah kemaslahatan guru-guru.
Perlu disadari dan digaris bawahi bersama bahwa yang menjadi korban atas pertikaian ini adalah guru-guru, siapapun pemenangnya pada kasus ini korbannya tetaplah guru, jangan karena pertikaian ini nilai kompetensi yang ada pada diri guru-guru menjadi pudar, jangan mau lagi guru dibentrokkan dengan guru.
Ada baiknya, diluar dari pertikaian ini guru-guru bercengkrama dan bercerita tanpa harus membawa egosentris tergugat dan penggugat untuk memperjelas, menerangkan dan menambah khazanah keilmuan, sebagai upaya dan ruang untuk menelaah, berkontemplasi, muhasabah diri dan silaturahmi.
Guru harus mengajarkan murid untuk berani meminta maaf ketika salah, berani mengakui kesalahan, bersikap adil, memiliki sikap bijaksana. Ini saatnya guru-guru tersebut membuktikan bahwa kalian memiliki nilai-nilai itu, guyublah guru-guruku, sehingga terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh guru-guru di Kabupaten Langkat.
Penulis: Chairul Ahmad
0Comments