BSC0GUG0GUG9GUM0BSO7GpM5BY==
Light Dark
Kompolnas Desak Polda Sumut Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi PPPK Kabupaten Langkat

Kompolnas Desak Polda Sumut Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi PPPK Kabupaten Langkat

LBH Medan mendatangi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (23/10)
Table of contents
×

JAKARTA (Langkatoday) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk menahan para tersangka dugaan korupsi seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat tahun 2023.

Kompolnas menilai Polda Sumut lambat dalam mengusut dugaan korupsi yang dilaporkan LBH Medan pada 26 Januari 2024 lalu.

"Kami berharap kasus dugaan korupsi segera P-21 dan para tersangka dapat ditahan karena diduga melakukan intimidasi, menghilangkan barang bukti, serta berpotensi melarikan diri," ucap Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, saat dihubungi awak media, Sabtu (26/10).

Poengky mengatakan kelima tersangka yang tidak ditahan turut menyebabkan kriminalisasi pada guru horoner, Meilisya Ramadhani, yang ikut membongkar dugaan korupsi seleksi PPPK Langkat 2023.

Poengky menyebut pelaporan Meilisya ke Polres Langkat adalah imbas dari laporan dugaan korupsi yang saat ini masih ditangani oleh Polda Sumatera Utara.

Bila dibandingkan dengan penanganan dugaan korupsi PPPK di Kabupaten Batu Bara dan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Poengky merasa ada perbedaan yang mencolok dari kasus di Kabupaten Langkat. Sebab, Polda Sumut menahan tersangka untuk kasus di Batu Bara dan Madina, serta sudah masuk proses pengadilan. 

"Yang aneh adalah kasus Langkat karena 5 tersangkanya tidak ditahan dan kasus masih belum P-21," ujar Poengky.

Meilisya Ramadhani (kiri) berfoto dengan Ketua harian Kompolnas Benny Mamoto (kanan), Jakarta, (23/10)

Ia menyinggung keputusan menahan tersangka memang berada di kewenangan penyidik, sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP. Di mana penyidik berhak menentukan berdasarkan syarat subyektif penahanan maupun obyektif penahanan. 

Meski Polda Sumut berdalih bahwa para tersangka kooperatif sehingga tidak perlu ditahan, Poengky memberikan pandangan lain.

"Dalam kasus Langkat ini karena relasi kuasa antara pelapor dan terlapor yang timpang, kuat dugaan adanya intimidasi dan para tersangka kemungkinan menghilangkan barang bukti," ujar Poengky menegaskan alasannya mendesak Polda Sumut untuk menahan para tersangka.

Poengky juga mengatakan telah beberapa kali meminta klarifikasi pada Polda Sumut. 

Kali ini, Kompolnas kembali meminta klarifikasi khususnya perihal penyidikan dugaan korupsi PPPK Kabupaten Langkat yang dinilai lambat.

Sekretaris Kompolnas Benny Jozua Mamoto membenarkan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi kepada Polda Sumut. Namun, hingga saat ini Kompolnas masih belum menerima jawaban. 

"Saat ini kami masih menunggu jawaban dari Polda Sumut," ucap Benny saat dihubungi awak media pada Sabtu (26/10). (rel/tempo)

0Comments

Kami hadir di WhatsApp Channel + Gabung