JAKARTA (Langkatoday) - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula pada 2015-2016.
Kejagung membantah ada unsur politis dari penahanan Tom Lembong.
"Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang perlu digarisbawahi. Tidak terkecuali siapapun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (29/10).
Qohar mengatakan proses penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak Oktober 2023. Selain itu, 90 saksi sudah dimintai keterangan.
"Kita juga minta penghitungan kerugian keuangan negara, juga memerlukan ahli, sehingga cukup lama karena perkara ini bukan perkara yang biasa dan sederhana," ujarnya.
0Comments