Bawaslu Sebut Sarana Pemerintah Boleh Dipakai Kampanye Pilkada 2024
JAKARTA (Langkatoday) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyebut peserta Pilkada serentak 2024 boleh menggunakan fasilitas pemerintahan untuk kampanye.
Hal itu disampaikan Bagja dalam konferensi persnya terkait Pengawasan Netralitas Kepala Desa/Lurah dan Aparatur Desa/Aparatur Kelurahan pada Pilkada 2024.
Contohnya, Bagja mengatakan salah satu fasilitas milik pemerintah yang jadi langganan sebagai gelaran kampanye akbar ialah Stadiun Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).
"Bisa enggak sarana pemerintahan menjadi kampanye? Boleh-boleh saja. Gelora Bung Kano kan berapa puluh kali menjadi tempat rapat umum. Jadi tidak ada masalah untuk itu," kata Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (28/10).
Selain itu, Dia juga memastikan peserta pilkada boleh kampanye di aula milik pemerintah desa (pemdes). Dengan catatan, pemakaian balai desa tersebut harus disewa.
"Untuk kampanye-kampanye yang rapat umum ataupun terbatas dan diperlakukan sama dan balai desa ini disewakan itu maka masih diperkenankan," tuturnya.
Bagja juga mengingatkan fasilitas pemerintah yang dibolehkan untuk berkampanye itu harus mengedepankan prinsip adil.
Sehingga, pemerintah setempat harus memperlakukan kebijakan yang sama kepada semua pasangan calon kepala daerah.
"Tapi kalau sudah aula desanya tidak disewa dan tidak dibuka untuk umum, maka hal itu pun berlaku untuk kampanye," jelas Bagja. (rel)