MEDAN (Langkatoday) - Dalam rangka mengantisipasi kebakaran secara dini, Institut Kesehatan Helvetia (IKH) Medan laksanakan program pengabdian masyarakat terkait penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di TK Ikal Bulog Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Jumat (12/08).
Kegiatan yang berjudul "Sosialisasi Pengunaan APAR Untuk Pencegahan Kebakaran di TK Ikal Bulog" tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kepada pekerja, khususnya guru dalam mencegah terjadi kebakaran di sekolah.
Program ini berfokus pada sosialisasi penggunaan APAR dengan baik dan benar sehingga guru akan dapat mengatasi pencegahan kebakaran di sekolah TK Ikal.
Berdasarkan data yang didapat dari Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran kota Medan, pada tahun 2016-2021 terdapat 1.372 kasus kejadian kebakaran dikota Medan. Dimana pada tahun 2016 terdapat 246 kasus kebakaran, tahun 2017 kasus kebakaran menurun menjadi 201 kasus kebakaran, tahun 2018 terdapat 2016 kasus kebakaran, tahun 2019 terdapat 275 kebakaran, tahun 2020 ada 2027 kasus dan kasus kebakaran pada tahun 2021 menurun menjadi 207 kasus.
Sedangkan pada tahun 2022, berdasarkan data dari DP2K Kota Medan jumlah kasus kebakaran di Kota Medan sejak Januari terdapat 17 kasus, Februari 25 kasus, Maret 27 kasus, April 24 kasus, Mei 27 kasus, Juni 25 kasus, Juli 13 kasus dan Agustus 8 kasus, sehingga sejumlah keseluruhan sebanyak 166 kasus.
Mengacu pada kasus-kasus kebakaran tersebut, maka itu perlu sosialisasi upaya pencegahan kebakaran di sekolah khususnya di TK Ikal Bulog yang ditujukan kepada karyawan dan guru di sekolah tersebut.
Sosialisasi guru dan karyawan bertujuan agar apabila terjadi kebakaran semua guru dan karyawan tidak panik dan bisa menanggulangi kebakaran dengan menggunakan APAR.
Hal ini telah sesuai dengan KepmenakerNo. Kep- 186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja yaitu pasal 2 ayat 1 yang menyebutkan "Pengurus atau pengusaha wajib mencegah,mengurangi, dan memadamkan kebakaran dan evaluasi kegiatan".
Untuk guru dan karyawan yang berada pada tempat terjadinya kebakaran agar dapat melakukan upaya penyelamatan diri dengan menjauh dari sumber kebakaran keluar melalui pintu darurat yang ada dengan mengikuti arah yang ada dan mendekat atau berkumpul di Titik Kumpul.
Hal ini telah sesuai dengan Undang-UndangNo.1 Tahun1970 pada pasal 3 ayat (1) point (d) menyebutkan “syarat-syarat keselamatan kerja untuk memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya.
Oleh karena itu, upaya yang nyata untuk mengedukasi guru dan karyawan TK Ikal Bulog mengenai tentang pencegahan kebakaran dalam pengguaan APAR sangat bermanfaat bukan hanya ditempat kerja namun juga untuk keseharian guru dan karyawan dalam pencegahan kebakaran dalam kehidupan sehari-hari.
Turut hadir tim yang melakukan pengabdian masyakat dari Prodi D4 Keselamatan dan Kerja Insitut Kesehatan Helvetia Medan, yakni: Cut Saura Salmira, SKM., MKM. Nur Amalia, S.K.M., M.K.M, Hana Dhini Julia Pohan, S.Tr.Keb., M.K.M, Ervan Kristin dan Ananda Apriliana.
0Comments