STABAT (Langkatoday) - Kita ketahui bersama bahwa persoalan kasus PPPK Kabupaten Langkat telah berlangsung sampai pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sampai tulisan ini dibuat sudah berlangsung selama 130 hari. Kasus ini telah berlangsung cukup semrawut bahkan sebelum dibawa ke PTUN.
Banyak narasi-narasi yang dibangun terkait dugaan kecurangan yang terjadi pada seleksi PPPK Guru di Kabupaten Langkat pada tahun 2023 lalu, persoalan yang paling utama ialah “SELEKSI SKTT” yang dilakukan secara sepihak oleh Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat.
Hal ini juga tertuang dalam hasil LAHP Ombudsman yang menemukan mal administrasi Penyimpangan Prosedur dalam penyelenggaraan seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun 2023.
Mal administrasi yang dimaksud terjadi karena pelaksana tidak melakukan kordinasi terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk melaksanakan SKTT, seharusnya SKTT ini dilakukan dengan kordinasi kepada Menteri PAN RB terkait pelaksanaannya, sehingga jelas apa? siapa? dimana? bagaimana? dan kapan? SKTT ini dilaksanakan.
Proses SKTT ini akan bisa dilakukan ketika sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri, namun sejauh ini persoalan SKTT masih belum menemukan titik terang.
Berjalannya sidang PTUN terkait seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat ini ternyata juga menimbulkan polemik lain yaitu tertahannya SK para peserta yang telah dinyatakan lulus PPPK, tidak hanya guru termasuk juga tenaga Kesehatan pun demikian, sehingga menimbulkan gemuruh.
Hal ini mengakibatkan fenomena yang sangat aneh yaitu guru-guru yang dinyatakan lulus merasa terdzalimi akibat terlambatnya SK mereka sementara di sisi lain terdapat guru-guru yang merasa dicurangi atas ketidakjelasan penilaian SKTT pada saat seleksi berlangsung, bahkan tidak hanya merasa terdzalimi tetapi dari kedua belah pihak juga telah saling menghina dan saling hujat di sosial media.
Kita miris melihat bentrokan yang terjadi antara “guru lulus dan guru tidak lulus” pada persoalan PPPK Kabupaten Langkat ini yang harusnya menjadi perhatian bersama ialah Dinas Pendidikan dan BKD Kabupaten Langkat.
Ketidakjelasan ini semua bermuara dari keputusan sepihak yang diambil oleh kedua instansi negara tersebut.
Andaikan tidak ada SKTT pada seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat tahun 2023 lalu, maka seharusnya semua yang dinyatakan lolos berdasarkan nilai CAT telah mendapatkan SK seperti Kab/Kota yang lain.
Oleh karena itu, perlu disadari bersama bahwa persoalan ini tidak seharusnya disikapi dengan bentrokan antara “yang lulus vs tidak lulus” namun yang seharusnya terjadi ialah antara Guru VS Panitia Pelaksana Seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat.
Fenomena ini menunjukkan bahwa masyarakat bawah telah dibentrokkan secara sadar dan kasar.
Miris hati kita bersama melihat perseteruan antara para guru yang notabenenya adalah orang-orang suci dan malaikat tak bersayap yang berjasa dalam tumbuh kembang kita semua.
Dalam hal ini yang harusnya dimintai pertanggung jawaban atas semua kerusuhan ini ialah Dinas Pendidikan dan BKD Kabupaten Langkat.
Sudah jelas bahwa merekalah panitianya, sudah jelas jika ada indikasi kecurangan dalam sebuah pertandingan maka yang harusnya dimintai pertanggung jawabannya adalah panitia yang menyelenggarakan perhelatan tersebut.
Para guru, baik yang lulus maupun dan tidak lulus adalah korban dari kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023.
Penulis: Chairul Ahmad
0Comments