STABAT (Langkatoday) - Persoalan PPPK di Kabupaten Langkat sampai saat ini terus menjadi permasalahan, guru-guru yang merasa dicurangi tidak mendapatkan kejelasan terkait apa yang menjadi pertanyaan mereka.
“Bagaimana Penilaian SKTT pada seleksi PPPK Kabupaten Langkat?” hanya menjadi sebuah pertanyaan kecil yang untuk menjawabnya sampai perlu fasilitasi dari pihak DPRD Kabupaten Langkat.
Inisiasi baik dilakukan oleh DPRD Kabupaten Langkat untuk menjernihkan kembali persoalan keruh ini dengan mempertemukan langsung antara Plt Bupati, Dinas Pendidikan dan BKD Kabupaten Langkat yang dianggap sebagai angin segar oleh para korban.
Namun nyatanya pertemuan "megah" ini tidak mampu menjawab pertanyaan ini BAGAIMANA PROSES PENILAIAN SKTT, yang sampai saat ini tidak diketahui bagaimana prosesnya?, bagaimana penilaiannya?, kapan waktu pelaksanaannya?.
Pada pertemuan ini pihak DPR, Bupati, BKD dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat mencoba memberikan solusi baru yaitu akan berupaya agar guru-guru yang merasa dicurangi ini untuk diprioritaskan pada seleksi PPPK di tahun 2024 nanti.
Sejatinya ini bukan persoalan kelulusan atau tidak, ini persoalan kejelasan bagaimana proses SKTT ini berlangsung, guru-guru merasa dicurangi dan merasa sangat bodoh dan tidak bermoral karena nilai yang diberikan oleh Dinas Pendidikan dan BKD hanya bernilai 1-2 poin pada nilai moral dan organisasi.
Para guru hanya butuh kejelasan persoalan ini dan nyatanya tidak mendapatkan jawaban sama sekali maka dari itu guru-guru banyak yang berasumsi buruk terhadap hal ini.
Kecurigaan muncul semakin besar setelah fasilitasi yang dilakukan oleh pihak DPRD Kabupaten Langkat.
Bagaimana tidak, pertanyaan yang mendasar tidak terjawab tetapi pihak yang hadir pada pertemuan ini malah bernarasi sama persoalan solusi atas permasalahan ini.
Perlu ditekankan sekali lagi bahwa guru-guru tidak berharap proses seleksi PPPK untuk dibatalkan, guru-guru hanya menuntut kejelasan persoalan SKTT, kalaupun terbukti SKTT didapati ada kekeliruan didalamnya maka tuntutan guru-guru ingin seleksi ini dikembalikan pada nilai CAT saja, kendatipun demikan seandainya SKTT telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka guru-guru akan menerima keputusan ini dengan berlapang dada.
Jika kita mampu berfikir dengan jernih terkait persoalan ini maka harusnya solusi dari permasalahan ini adalah suatu langkah yang sangat sederhana, yaitu Dinas Pendidikan, BKD dan pihak pihak terkait yang memberikan nilai SKTT dapat menjelaskan bagaimana mekanismenya, namun jika pertanyaan ini terus-terusan tidak diberikan kejelasan maka asumsi lain akan semakin besar di masyarakat.
Penulis: Chairul Ahmad
0Comments