MEDAN (Langkatoday) - Viralnya video iklan yang bernada “pan pan pan, selalu terdepan” merupakan sebuah fenomena yang perlu menjadi perhatian kita bersama. Dikarenakan slogan ini sudah begitu lekat dengan masyarakat Indonesia saat ini, bahkan anak-anak kecil hingga pelosok negeri menyanyikan lagu ini. Selain kalimatnya yang mudah melekat di ingatan, nadanya juga terkesan mudah masuk ditelinga atau dengan kata lain sering diistilahkan dengan easy going.
Namun tampaknya viralnya video ini meresahkan banyak pihak termasuk juga penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Bawaslu Jakarta Selatan yang menganggap dalam hal ini Partai PAN telah menyalahi aturan sesuai dengan PKPU No 15 Tahun 2023 Pasal 79 yang mengatur terkait kampanye.
Partai PAN dianggap telah melakukan kampanye sebelum masa kampanye.
Dugaan ini mungkin juga dapat dianggap ada benarnya dikarenakan pengulangan kalimat “pan, pan, pan” dan juga disertai dengan tiga jari dengan jari telunjuk di satukan dan jari jempol yang dipisah dapat juga dianggap sebagai simbol untuk menyampaikan pesan nomor 12.
Namun asumsi ini juga bisa dianggap hanya sebatas cocokologi, namun keresahan juga melanda banyak masyarakat dengan satu pertanyaan besar “apakah lagu ini dapat dikatakan kampanye atau tidak?”
Sikap dan kesigapan yang dilakukan oleh Bawaslu Jakarta Selatan perlu kita apresiasi namun terdapat beberapa kerancuan dalam persoalan ini.
Kerancuan yang paling terlihat ialah kenapa laporan ini dilayangkan saat lagu itu telah lama beredar di dunia maya dan bahkan tersebar semasif itu. Kalau seandainya memang unsur pelanggarannya terlihat secara gamblang maka sejatinya sejak lagu dan segala videonya ini muncul, Bawaslu sudah dapat mengambil sikap.
Kalaupun seandainya masih tidak begitu terlihat unsur pelanggarannya dan pihak bawaslu perlu melakukan pengkajian untuk menentukan pokok dan point-point pelanggarannya, maka ini akan menjadi semakin rancu lagi dikarenakan sebagai pengawas seharusnya dan selayaknya mereka memahami betul isi dan maksud dari setiap pasal yang tertera di PKPU dan Perbawaslu, sehingga dapat menjadi sebuah pertanyaan, apakah ini sebuah pelanggaran atau tidak?
Jika ini benar merupakan pelanggaran berarti perlu diakui bahwa kinerja Bawaslu dalam melakukan pengawasan terkesan lamban, dan jika ini terbukti bukan merupakan pelanggaran maka benar bahwa arti dari kampanye yang dimaksud dalam PKPU penuh kerancuan.
Artinya dalam hal ini perlu dilakukan penegasan kembali apa yang dimaksudkan dengan kampanye dan sejauh mana artian kampanye ini dapat diuraikan secara sangat sederhana dan mendasar sehingga partai peserta pemilu tidak lagi mencari lubang kecil yang dapat dianggap sebagai celah pada artian kampanye.
Penulis: Chairul Ahmad
0Comments