Khitbah Nikah (Lamaran Sebelum Pernikahan)
STABAT (Langkatoday) - Setelah proses nadzor (pertemuan pertama yang didampingi oleh perantara), melihat secara langsung calon pasangan masing-masing sesuai koridor islam dan mempertanyakan yang sekiranya perlu dipertanyakan sebelum memutuskan lanjut atau tidak pada proses selanjutnya.
Sebelum memutuskan lanjut atau tidak pada langkah khitbah (lamaran) maka hendaklah melakukan shalat istikharah meminta petunjuk Allah atas pilihan yang terbaik. Shatat istikharah dapat juga diiringi dengan puasa, tilawah serta zikir dan ibadah lainya.
Biasanya Ketika nadzor-khitbah diberikan waktu lebih kurang satu minggu untuk memutuskan dan memantapkan hati atas pilihan yang diambil nantinya.
Apa yang Dimaksud dengan Khitbah?
Setelah nadzor menemukan kecocokan dan telah mementapkan diri melalui istikharah maka selanjutnya khitbah (meminang atau melamar). Khitbah sendiri merupakan peryataan resmi dari pihak laki-laki terhadap keluarga wanita atau sebaliknya.
Tatkala seorang wanita telah menerima pinangan dari seorang laki-laki maka tidak boleh baginya menrima pinangan lainya kecuali telah ada pembatalan pinagan.
Sesuai sabda nabi SAW:
“orang mukmin yang satu dengan yang lainya bersaudara, tidak boleh ia membeli barang yang dibeli oleh saudaranya dan meminang pinangan sudaranya sebelum ia meninggalkanya” (H.R.Ahmad dan Muslim).
Bahkan di dalam islam wanita juga dapat melakukan pinangan kepada laki-laki, seperti yang dilakukan Khadijah terhadap rasulullah dahulu. Saat khitbah telah terlaksana maka jarak pernikahan dianjurkan tidak terlalu lama.
Seperti sabda nabi “Hai Ali ,ada tiga hal yang tidak boleh diakhirkan. Yaitu sahalat jika telah datang waktunya,jenazah jika telah siap, dan yang lajang jika telah ada pasanganya yang cocok (untuk segera menikah”. (H.R. Tirmizi, Ibnu Mazah, dan Nasa’i).
Hal-hal yang Dilakukan saat Khitbah
- Melihat wanita yang akan dilamar sesui batas auratnya kecuali wajah dan telapak tangan.
- Melihat laki-laki yang akan melamar
- Mencari informasi karakteristik calon pasangan dapat ditanyakan oleh wali atau dari calon pasangan. Faktor yang dapat dilihat agama dan akhlak islam,hindari orang fasik,tidak berlebihan mempertimbangkan hal bersifat duniawi setatus dan hal yang menampik fisik, haram seorang muslimah menikahi non muslim dan jauhi pasangan yang haram.
- Meminta petunjuk dengan istikharah.
Tentunya hal diatas tetap dalam kooridor islam seperti tidak berduaan saat melihat,tidak boleh disertai syahwat saat melihat, sudah memiliki keinginan yang kuat untuk menikahinya, tidak boleh bersentuhan fisik,lebih baik melihat akhwat sebelum melamarnya, diperbolehkan bertanya sewajarnya, tidak boleh membawa akhwat keluar rumah.
Menerima, Menolak dan Membatalkan Khitbah
Hal utama yang harus menjadi pertimbangan seorang wali menerima khitbah adalah akhlak dan kesalehanya. Sesuai sabda nabi “Apabila telah datang kepada engkau seorang yang enkau sukai agama dan akhlaknya untuk meengkhitbah, terimalah! jika itu tidak engkau lakukan ,akan terjadi fitnah dan kerusakan besar di muka bumi”. (H.R.Tirmizi).
Ketika seorang wali menerima pinangan maka hendaklah bertanya kepada putrinya atau yang bersangkutan menerima atau menolak hal tersebut. Jika permpuan masih gadis maka cukup dengan diam, dan jika sudah janda maka harus diucapkan dengan pernyataan.
Menolak khitbah dapat dilakukan dengan berbagai pertimbangan yang telah diatur sesuai ketentuan islam jika datang seorang shalih baik agama dan akhlaknya atau telah memenuhi kafa’ah (kecakapan: din, nasab, harta, merdeka, tidak ada cacat) tanpa ada menyalahi aturan syari maka terimalah dan apabila yang datang kepadamu laki laki yang belum memenuhi kafa’ah dan menyalahi aturan syari seperti buruk agama dan akhlaknya atau kafir maka dapat menolak khitbah tersebut demi kemaslahatan rumah tangga.
Membatalkan Khitbah Bolehkah?
Khitbah merupakan perjanjian untuk menikah, bukan merupakan akad yang mengikat seperti halnya akad dalam suatu pernikahan, maka Ketika salah satu pihak membatalkan pinangan dan pihak yang lain menerimanya, islam tidak ada menetapkan hukum baginya meskipun dianggap suatu akhlak yang kurang baik ,karena tidak dapat memegang amanah. Terkecuali jika ada alasan kuat yang mendesak, yang mungkin akan mendatangkan keburukan kelak kedepanya bagi keduanya.
Tentang pemberian hadiah seperti mas kawin dll dapat disamakan dengan hibah. Menurut beberapa ulama hibah yang diberikan secara sukarela tanpa ada paksaan dan imbalan maka tidak boleh diambil kembali.jikalau bertujuan untuk mendapat imbalan yaitu pernikahan maka wajib diambil kembali.
Sesuai sabda nabi ”siapa yang memberi hibah, makai ia tetap berhak atas hibahnya selama tidak menerima imbalan karenanya”(H.R.Hakim dan Thabrani).
Referensi:
- Bila Orang Tua Menolak Lamaran,(2021). Intera.
- Miftahuljannah,Honey. (2014).Ta’aruf, Khitbah,Nikah, & Talak Bagi Muslimah. Jakarta: PT. Gasindo